Deteksi News – Konten kreator yang dikenal dengan nama Codeblu kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, bukan karena ulasan kulinernya yang pedas, melainkan karena laporan polisi yang dilayangkan oleh PT Prima Hidup Lestari, pemilik brand Clairmont, ke Bareskrim Mabes Polri. Codeblu dituduh melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan.
Laporan dengan nomor STTL/51/II/2026/BARESKRIM ini diajukan pada 2 Februari 2026. Kuasa hukum Clairmont, Reagan, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan sosok YouTuber berinisial CB, dengan nama asli WA, atas dugaan pelanggaran Pasal 29 dan Pasal 35 KUHP.

"Pasal 29 itu erat kaitannya dengan cyber bullying atau adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh influencer ini," ungkap Reagan kepada awak media di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). Modus yang diduga dilakukan Codeblu adalah menawarkan konsultasi dengan harga fantastis, yang dianggap sebagai bentuk pemerasan setelah memberikan ulasan negatif terhadap produk Clairmont senilai Rp 350 juta.
"Awalnya ditawarkan senilai Rp 600 atau 650 juta, kemudian dengan dalih diskon, menawarkan kembali Rp 350 juta. Bagi kami, itu bukan penawaran yang baik, melainkan bentuk pemerasan yang kita sebut sebagai preman digital," tegas Reagan.
Selain dugaan pemerasan, Clairmont juga mempersoalkan dugaan manipulasi data otentik dan fitnah yang dilakukan Codeblu. Susana Darmawan, Owner Clairmont, menuding Codeblu menyebarkan informasi tidak benar, seperti menuduh Clairmont menyerahkan kue berjamur ke panti asuhan dan menggunakan topper bekas untuk dijual.
Akibat masalah ini, Susana mengaku mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar pada periode akhir 2024 hingga 2025. "Kerugian kami bukan kecil, karena saat pencemaran nama baik itu terjadi, kami sedang peak season. Stok sudah banyak, tapi setelah itu tidak terjual. Padahal, kami tetap harus membayar semua supplier dan karyawan," keluhnya.
Susana berharap proses hukum dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pelaku usaha yang dirugikan melalui media sosial. Kasus ini sebenarnya sudah bergulir sejak akhir 2024, di mana Clairmont melaporkan Codeblu ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran UU ITE. Kini, kasus ini memasuki babak baru di Bareskrim Mabes Polri.






