Deteksi News – Nama Inara Rusli kembali menjadi sorotan publik. Bak tak ada habisnya, drama hukum yang melilit mantan istri Virgoun ini bersama Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa justru kian memanas, bahkan memasuki tahun 2026. Meski satu laporan telah dicabut, badai hukum tampaknya masih jauh dari kata usai, meninggalkan jejak pertanyaan dan spekulasi di benak khalayak.
Situasi ini sungguh pelik. Inara Rusli memang telah menarik kembali laporannya terkait dugaan penipuan terhadap Insanul Fahmi di Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2025. Sebuah langkah yang mengejutkan banyak pihak, seolah ingin meredakan ketegangan. Namun, ketenangan itu hanya sesaat. Inara masih harus menghadapi laporan dugaan akses ilegal di Bareskrim Mabes Polri. Belum lagi, ada laporan yang tak kalah menggegerkan dari Wardatina Mawa di Polda, terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang menyeret nama Inara. Sebuah jaring laba-laba hukum yang semakin rumit.

Laporan Wardatina Mawa inilah yang paling menyita perhatian. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, sebelumnya mengonfirmasi adanya penyerahan barang bukti yang cukup "panas" dan berpotensi menjadi kunci. Mawa, istri dari Insanul Fahmi, menyerahkan tiga bukti kunci untuk memperkuat tuduhannya. Selain akta nikah yang mengikat hubungannya dengan Insanul dan bukti percakapan dengan Inara Rusli yang diduga berisi konten sensitif, ada sebuah flash disk berwarna merah yang disebut-sebut berisi tujuh video rekaman CCTV dari rumah Inara Rusli. Bayangkan, tujuh video! Ini tentu memicu spekulasi liar di kalangan warganet dan menambah bumbu drama di balik layar kehidupan selebriti.
Menyikapi riuhnya drama ini, Deddy DJ, salah satu pengacara Inara Rusli, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa melapor ke polisi adalah hak konstitusional setiap warga negara yang merasa dirugikan. "Ini adalah negara hukum, kita bukan negara kekuasaan atau negara rimba," tegas Deddy DJ saat ditemui di Tangerang, Banten, kemarin. Ia menambahkan, laporan adalah bentuk upaya mencari keadilan dan kepastian hukum. Namun, keputusan Inara mencabut laporan penipuan justru memunculkan tanda tanya besar, seolah ada cerita yang lebih dalam di balik layar.
Deddy DJ menjelaskan bahwa pencabutan laporan itu murni keputusan Inara Rusli, setelah melalui pertimbangan matang. "Gini, itu kan semua dikembalikan kepada pihak masing-masing pihak ya. Maka mungkin Mbak Inara Rusli setelah dia berpikir, setelah dia mungkin berunding bersama keluarga atau mungkin bersama yang dianggap itu adalah orang tua buat dia yang paham agama, ya dengan mendapatkan masukan-masukan itu," ungkap Deddy, mencoba memberikan gambaran tentang proses internal yang dilalui kliennya.
Lebih lanjut, Deddy DJ menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara kekeluargaan atau restorative justice. "Daripada kita harus bermasalah dengan hukum, dan cara penyelesaian masalahnya dengan restorative justice (secara kekeluargaan), itu jauh lebih bagus," ujarnya. Ia merujuk pada Perkapolri Nomor 8 Tahun 2018 dan Nomor 8 Tahun 2021, serta KUHP baru yang berlaku 1 Januari, yang memang lebih menitikberatkan pada penyelesaian kekeluargaan. Menurutnya, jika disepakati oleh para pihak, penyelesaian secara kekeluargaan adalah cara yang lebih baik dan terhormat. "Kalau memang Mbak Inara Rusli mungkin melakukan pertemuan di antara para pihak-pihak, Insanul sebagai yang terlapor, Mbak Inara sebagai pelapor, ya itu kan sah-sah saja," pungkas Deddy DJ.
Dengan berbagai laporan yang masih menggantung dan bukti-bukti yang menghebohkan, perjalanan hukum Inara Rusli, Insanul Fahmi, dan Wardatina Mawa tampaknya akan terus menjadi tontonan publik yang penuh intrik. Akankah restorative justice mampu meredakan badai ini, ataukah drama ini justru akan menemukan babak baru yang lebih mengejutkan? Hanya waktu yang akan menjawab. Artikel ini disadur dari informasi yang dihimpun oleh deteksinews.co.id.






