Ammar Zoni Jadi Pengedar Narkoba? Manajer Angkat Tangan!

Celina

Celina

Ammar Zoni Jadi Pengedar Narkoba? Manajer Angkat Tangan!

Deteksi News – Ammar Zoni kembali membuat heboh jagat hiburan Tanah Air. Ayah dua anak ini diduga terlibat dalam kasus narkoba, bahkan disebut-sebut menjadi pengedar di Rutan Salemba. Manajernya, Chris, mengaku sudah mengetahui kabar tersebut dan memberikan reaksinya yang cukup mengejutkan.

"Sudah," jawab Chris singkat melalui pesan singkat kepada deteksinews.co.id, Jumat (10/10/2025).

Ammar Zoni Jadi Pengedar Narkoba? Manajer Angkat Tangan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, Chris menegaskan bahwa dirinya tidak ingin lagi terlibat dalam masalah yang menjerat Ammar Zoni jika dugaan tersebut benar. Ia merasa sudah lepas tangan dengan kelakuan mantan suami Irish Bella itu.

"Apabila dugaannya benar, saya angkat tangan untuk kembali terlibat," tegasnya.

Menurut Chris, Ammar Zoni sudah dewasa dan seharusnya paham betul risiko dari setiap perbuatannya. "Apabila dugaan jaksa benar ya menyesal, tapi menolak terlibat lagi. Ammar sudah dewasa, dia sudah tahu semua tindakan ada konsekuensinya," lanjutnya.

Sebagai sahabat sekaligus manajer, Chris hanya bisa memberikan doa terbaik untuk Ammar Zoni jika semua tuduhan itu terbukti benar. "Ya hanya bisa mendoakan," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengacara Ammar Zoni. deteksinews.co.id telah berupaya menghubungi pihak pengacara, namun belum mendapatkan respons.

Dalam rilis yang diterima deteksinews.co.id, terungkap bagaimana para tersangka mendapatkan dan mengedarkan narkoba di dalam Rutan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memeroleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," bunyi rilis tersebut, Kamis (9/10).

"Kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi ZANGI," sambungnya.

Sebelumnya, pada Rabu, 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) atas nama tersangka MAA Alias AZ, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR dari Penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar