Deteksi News – Nikita Mirzani tak tinggal diam! Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025), Nyai, sapaan akrabnya, membantah keras tudingan telah memeras pengusaha skincare, Melvina Husyanti, sebesar Rp15 miliar. Melvina dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Nikita dengan tegas menyatakan bahwa percakapan terkait permintaan Rp15 miliar itu hanyalah candaan. "Ada emotikon ketawa, di situ tidak bisa menilai itu serius," ujarnya di ruang sidang. Ia juga mempertanyakan maksud Melvina menawarkan uang Rp3 miliar. "Waktu Anda menawarkan saya sejumlah uang Rp 3 miliar itu untuk apa? Untuk tutup mulut saya atau untuk apa?" tanya Nikita, yang dijawab Melvina untuk menghentikan pemberitaan negatif tentang produknya.

Ibu tiga anak ini juga menekankan bahwa dirinya tidak pernah menerima sepeser pun dari Melvina. "Berarti itu inisiatif Anda sendiri ya? Padahal saya di sini jelas-jelas menolak keras dengan saya bilang saya tidak mau dan saya memang tidak pernah menerima uang apa pun dari Anda kan?" tegasnya.
Nikita juga mempertanyakan dasar tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya. "Bagaimana caranya saya melakukan pengancaman dan pemerasan padahal kalau dilihat dari chat-nya biasa aja?" tanyanya lagi.
Melvina sendiri mengaku terngiang-ngiang dengan kalimat Nikita, "’Jangan sebut saya Nikita Mirzani kalau kamu gak mau berurusan seumur hidup sama saya’." Namun, Nikita kembali menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang dari Melvina.
Dalam sidang tersebut, Nikita juga mempertanyakan alasan Melvina bersedia menjadi saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys. Melvina menjawab bahwa ia merasa memiliki pengalaman yang sama dengan Reza Gladys, yang berawal dari Dokter Oky.
Seperti yang diberitakan deteksinews.co.id sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya didakwa melakukan pengancaman dan pencucian uang. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.






