Fachri Albar: 6 Bulan Rehab? Jaksa Beri Tuntutan Mengejutkan!

Celina

Celina

Fachri Albar: 6 Bulan Rehab? Jaksa Beri Tuntutan Mengejutkan!

Deteksi News – Aktor Fachri Albar kembali menghadapi babak baru dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 27 Agustus 2025 lalu, menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan yang cukup mengejutkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun deteksinews.co.id dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Fachri Albar dinyatakan terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan I dan menerima psikotropika tanpa resep dokter. Putra musisi legendaris Ahmad Albar ini dianggap telah melanggar hukum sebagai pengguna narkoba.

 Fachri Albar: 6 Bulan Rehab? Jaksa Beri Tuntutan Mengejutkan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, alih-alih menuntut hukuman penjara, JPU justru meminta agar Fachri Albar menjalani rehabilitasi rawat inap selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido. Tuntutan ini didasari pertimbangan bahwa rehabilitasi dianggap sebagai bentuk penanganan yang lebih tepat bagi Fachri, dibandingkan dengan hukuman kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fachri Albar alias Ai bin Achmad Albar dengan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido dikurangi masa penangkapan dan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar JPU.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 3 September 2025, di mana Fachri Albar akan membacakan pledoi atau nota pembelaannya. Publik pun menantikan bagaimana aktor yang pernah membintangi film "Pengabdi Setan" ini akan memberikan tanggapannya terhadap tuntutan tersebut.

Seperti yang kita ketahui, ini bukan kali pertama Fachri Albar berurusan dengan hukum terkait narkoba. Pada tahun 2007, ia sempat menjadi buronan setelah ditemukan kokain di kediamannya. Kemudian, pada tahun 2018, ia kembali ditangkap dengan barang bukti ganja, sabu, dan alprazolam, dan divonis rehabilitasi selama 7 bulan. Terakhir, pada April 2025, ia kembali diciduk atas kasus serupa di kediamannya di Jakarta Selatan.

Kasus Fachri Albar ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang bahaya narkoba dan pentingnya rehabilitasi bagi para pecandu. Apakah Fachri Albar akan menerima tuntutan rehabilitasi ini? Kita tunggu saja kelanjutan beritanya hanya di deteksinews.co.id!

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar