Okan Kornelius Geruduk Bareskrim! Ada Apa dengan Mafia Tanah?

Celina

Celina

Okan Kornelius Geruduk Bareskrim! Ada Apa dengan Mafia Tanah?

Deteksi News – Aktor tampan Okan Kornelius terlihat mendampingi sang tante, Shinta Condro, di Bareskrim Polri pada Senin (7/7/2025). Kedatangan mereka ternyata untuk melaporkan dugaan kasus mafia tanah yang meresahkan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Okan, yang dikenal dekat dengan keluarganya, tampak sigap mengawal sang tante didampingi kuasa hukum mereka, Sri Dharen.

"Kasus ini sudah lama menjadi kegelisahan tante saya, dan sepertinya menemui jalan buntu. Tante akhirnya menghubungi saya, kebetulan kami dekat, untuk meminta pendapat dan arahan karena takut salah langkah," ungkap Okan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

 Okan Kornelius Geruduk Bareskrim! Ada Apa dengan Mafia Tanah?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Mantan suami dari Viviane Tjeuw ini pun tak ragu membantu tantenya mencari keadilan. "Karena saya kurang paham detailnya, saya langsung menghubungi Bang Dharen. Kami saling mendukung untuk mencari keadilan," imbuhnya.

Sri Dharen kemudian menjelaskan kronologi kasus yang menimpa kliennya. Shinta Condro memiliki sebidang tanah seluas 1.200 meter persegi di Jalan Rinjani, Kota Semarang, Jawa Tengah. "Tanah ini sudah dimiliki sejak tahun 1986 dengan fatwa HGB. Namun, dalam perjalanannya, ada oknum yang diduga memalsukan akta jual beli sehingga terbit HGB atas nama pihak lain," terang Sri Dharen.

Menurut Sri Dharen, laporan ke pihak berwajib sebenarnya sudah dilakukan, dan pelaku pemalsuan sudah diproses hukum. Namun, HGB tanah tersebut masih bermasalah. "HGB ini adalah produk cacat hukum. Kami sudah memberikan tembusan kepada pihak BPR untuk membatalkan HGB, tapi tidak terjadi. Padahal, HGB ini sudah habis masa berlakunya pada tahun 2013," jelasnya.

Kejanggalan lain juga muncul terkait perubahan sikap lurah setempat. "Awalnya, lurah mengakui tanah tersebut milik Ibu Shinta. Bahkan, sampai tahun 2018, lurah masih mengeluarkan surat 3 serangkai yang mengakui kepemilikan tanah tersebut. Namun, setelah pergantian lurah, situasinya berubah drastis. Lurah baru justru memberikan surat rekomendasi kepada pihak lawan yang bukan penduduk," papar Sri Dharen.

"Lurah ini mengeluarkan surat pernyataan pada 28 April 2020, lalu mencabutnya kembali setelah 13 hari dengan alasan khilaf," lanjutnya.

Kasus ini membuat keluarga Okan melaporkan beberapa orang yang diduga terlibat, termasuk mantan lurah wilayah tersebut. "Selain laporan ke Bareskrim, kami juga pernah melaporkan ke inspektorat wali kota Semarang, tapi tidak mendapat respons. Maka kami putuskan untuk membuat laporan di Bareskrim agar lebih netral. Hari ini kami dipanggil untuk pemeriksaan," ujar Sri Dharen.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 260 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Pihak keluarga berharap laporan mereka dapat segera ditindaklanjuti agar keadilan dapat ditegakkan.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar