Deteksinews.co.id – Perseteruan hukum antara presenter ternama Ruben Onsu dengan mantan istrinya, Sarwendah, memasuki babak baru yang semakin memanas. Meski upaya mediasi telah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jalan tengah untuk mencapai perdamaian tampaknya masih sangat jauh dari kata tercapai. Hal ini menyusul penolakan tegas dari pihak Ruben Onsu terhadap proposal damai yang diajukan oleh pihak Sarwendah terkait gugatan wanprestasi yang tengah berjalan.
Ketegangan ini bermula dari gugatan perdata yang dilayangkan Sarwendah. Ia menuding Ruben Onsu telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terkait komitmen pembayaran cicilan rumah yang dijadikan agunan pinjaman. Kekhawatiran utama dalam gugatan ini adalah adanya risiko aset rumah tersebut akan dilelang oleh pihak bank akibat keterlambatan pembayaran cicilan yang terus berlanjut.

Menanggapi tawaran perdamaian yang diajukan pihak Sarwendah, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan pernyataan mengejutkan. Minola mengungkapkan bahwa pihaknya belum menemukan alasan logis mengapa tawaran tersebut dianggap menguntungkan bagi Ruben. Salah satu poin dalam proposal mediasi tersebut adalah opsi penyerahan sebuah vila sebagai bentuk penyelesaian. Namun, bagi pihak Ruben, opsi tersebut justru dianggap tidak memberikan nilai tambah yang signifikan.
"Kalau dikatakan bahwa tawaran atau usulan yang disampaikan dengan menyerahkan vila itu juga menguntungkan Ruben, kami sampai hari ini masih belum bisa menemukan dari sisi apa yang memberikan keuntungan bagi Ruben," ujar Minola Sebayang saat memberikan keterangan kepada media di kawasan Jakarta Selatan.
Minola menegaskan bahwa Ruben Onsu tidak ingin terjebak dalam skema baru yang tidak jelas. Sebaliknya, Ruben bersikeras untuk kembali pada kesepakatan awal yang telah diatur secara hukum melalui Akta 39 yang disahkan oleh notaris. Dalam dokumen legal tersebut, telah disepakati bahwa kewajiban untuk melunasi seluruh cicilan utang merupakan tanggung jawab bersama antara Ruben dan Sarwendah, bukan beban yang harus dipikul oleh Ruben seorang diri.
Pihak Ruben Onsu merasa bahwa prinsip keadilan harus ditegakkan sesuai dengan apa yang tertulis dalam akta tersebut. Ruben hanya ingin mempertahankan aset-aset yang memang secara sah telah ditetapkan sebagai hak miliknya berdasarkan kesepakatan pembagian harta bersama. Aset tersebut mencakup beberapa bidang tanah di daerah serta sebuah vila yang nilainya diperkirakan tidak mencapai Rp 10 miliar.
Menurut Minola, nilai vila yang ditawarkan dalam proposal perdamaian tersebut jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan nilai rumah yang saat ini menjadi objek sengketa utama. Oleh karena itu, pihak Ruben memilih untuk tetap berpegang teguh pada Akta 39 demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak pribadinya. Hingga saat ini, proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih terus bergulir seiring dengan belum adanya titik temu antara kedua belah pihak.






