Deteksinews.co.id – Perseteruan hukum antara mantan istri komedian Andre Taulany, Erin Taulany, dengan mantan asisten rumah tangganya, Nur Rohmah, memasuki babak baru. Dalam persidangan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/10/2026), pihak penggugat menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap tergugat yang dinilai tidak kooperatif dalam proses mediasi.
Kuasa hukum Nur Rohmah, Adharu Soleh, menyatakan sangat menyayangkan sikap Erin yang tidak memanfaatkan kesempatan mediasi dengan maksimal. Padahal, pihak Nur telah berupaya membuka ruang komunikasi seluas-luasnya demi mencapai kesepakatan damai, terutama terkait pengembalian hak-hak kliennya yang belum terpenuhi.

"Kami sangat menyayangkan hal ini. Kami sudah membuka ruang selebar-lebarnya kepada Ibu E (Erin). Bahkan, posisi kami sudah sangat merendah karena tujuan utama kami hanyalah ingin hak-hak Teh Nur dikembalikan," ujar Adharu Soleh saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Adharu menambahkan bahwa proses mediasi yang seharusnya menjadi jalan tengah untuk menyelesaikan sengketa justru berakhir buntu atau deadlock. Ia menilai kehadiran prinsipal atau pihak yang bersengketa secara langsung sangat krusial dalam tahap mediasi, karena keputusan akhir ada di tangan kedua belah pihak, bukan pada kuasa hukum.
Menurut Adharu, ketidakhadiran Erin dalam beberapa kesempatan persidangan membuat kliennya merasa perkara ini disepelekan. Ia menegaskan bahwa meskipun saat ini persidangan telah memasuki tahap pokok perkara, hakim masih memberikan kesempatan selama 14 hari ke depan bagi kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian secara sukarela.
"Kami masih menunggu respons dari Ibu E, bagaimana sikap beliau selanjutnya. Kami akan bersikap normatif saja, yakni mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di persidangan," lanjutnya.
Sebagai informasi, gugatan yang diajukan oleh Nur Rohmah ini menuntut ganti rugi imateriil senilai Rp 1 miliar. Selain tuntutan uang tersebut, Nur juga menuntut hak-hak materiil berupa gaji yang belum dibayarkan serta biaya-biaya lainnya.
Tak hanya soal uang, Nur juga mempermasalahkan dugaan penahanan barang-barang pribadi miliknya oleh pihak Erin. Dokumen penting seperti KTP, ponsel, kartu ATM, hingga pakaian pribadi disebut-sebut menjadi bagian dari permasalahan yang memicu gugatan ini.
Jika proses perdamaian sukarela dalam 14 hari ke depan tetap tidak membuahkan hasil, persidangan akan berlanjut ke tahap berikutnya. Tahapan tersebut meliputi proses jawab-menjawab antara penggugat dan tergugat, penyampaian kesimpulan, proses pembuktian, hingga akhirnya hakim akan menjatuhkan putusan akhir. Pihak Nur menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh hak kliennya kembali secara adil.






