Deteksinews.co.id – Presenter kondang Ruben Onsu kembali menjadi sorotan publik setelah mengajukan dua laporan dugaan tindak pidana melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Laporan-laporan tersebut, yang diajukan pada tanggal 11 dan 13 Oktober 2026, kini telah direkomendasikan untuk ditangani secara serius oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya, mengindikasikan keseriusan kasus yang melibatkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten tanpa izin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (13/10/2026), membenarkan adanya dua laporan polisi yang diajukan oleh pihak Ruben Onsu. "Ada laporan yang dilaporkan oleh RSO, masing-masing pada 11 dan 13 Oktober 2026. Artinya ada dua laporan polisi dugaan tindak pidana melalui media elektronik," jelas Kombes Budi, menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini sedang berjalan.

Laporan pertama, yang tercatat dengan nomor LP/7634, diajukan pada 11 Oktober 2026. Dalam laporan ini, Ruben Onsu melaporkan dugaan penyebaran informasi elektronik melalui sebuah akun Instagram. Konten yang disebarkan tersebut, menurut pelapor, dinilai tidak sesuai dengan pernyataan sebenarnya dan sangat merugikan nama baiknya. Pihak terlapor dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat kepolisian. Untuk laporan ini, pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 433 juncto Pasal 441 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai barang bukti, Ruben Onsu menyertakan sebuah flashdisk USB dan lembar cetakan tayangan layar dari akun Instagram yang dimaksud.
Sementara itu, laporan kedua, dengan nomor LP/B/7671, diajukan dua hari kemudian, tepatnya pada 13 Oktober 2026. Dalam laporan ini, Ruben Onsu secara spesifik melaporkan dua pihak dengan inisial AO dan F. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan dalam kasus kedua ini berkaitan dengan perekaman, penyuntingan, dan penyebarluasan foto serta video tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan. Konten visual tersebut, menurut laporan, juga disertai dengan narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik Ruben Onsu.
"Laporan yang kedua, LP/B/7671, dilaporkan 13 Oktober 2026 dengan terlapor Saudara AO dan F," terang Kombes Budi. Ia menambahkan, "Menurut laporan, foto, video tersebut direkam, diedit, serta disebarluaskan tanpa persetujuan, disertai narasi yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik." Pasal-pasal yang dicantumkan dalam laporan kedua ini mencakup Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang ITE, serta Pasal 258, Pasal 259, Pasal 433, dan Pasal 436 KUHP. Sebagai bukti pendukung, diserahkan tiga lembar dokumen terkait unggahan di Instagram.
Kombes Budi Hermanto lebih lanjut menjelaskan bahwa kedua laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyiapan administrasi di Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Setelah proses administrasi selesai, pihak kepolisian akan segera menjadwalkan serangkaian langkah penyelidikan. Ini meliputi pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, analisis mendalam terhadap barang bukti yang telah diserahkan, serta pemanggilan pihak-pihak lain yang terlibat dan saksi ahli untuk dimintai keterangan. "Nanti akan diagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, analisa barang bukti, serta pemanggilan pihak-pihak lain serta saksi ahli," pungkasnya, menandakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti secara komprehensif untuk mengungkap kebenaran di baliknya.






