Deteksinews.co.id – Aktor sekaligus pengusaha terkemuka, Ruben Onsu, kembali mengambil langkah hukum serius dengan melaporkan dua individu ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait dugaan perekaman dan penyebaran video percakapan pribadi tanpa izin, yang melibatkan dirinya. Kedua terlapor diidentifikasi dengan inisial AA atau AO alias Artos, serta F alias Y, pria yang menjadi lawan bicara Ruben dalam panggilan video tersebut. Pengaduan resmi ini tercatat pada Selasa dini hari, 13 Oktober 2026, dengan nomor LP/7671/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, menandai babak baru dalam upaya Ruben melindungi privasi dan reputasinya dari serangan digital.
Minola Sebayang, kuasa hukum yang mendampingi Ruben Onsu, menjelaskan bahwa tindakan hukum ini diambil setelah kliennya menemukan unggahan video percakapan tersebut di media sosial. Menurut Minola, kedua terlapor diduga kuat telah merekam interaksi video call tersebut dan kemudian menyebarkannya secara luas tanpa persetujuan Ruben. "Pelapor selaku korban menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2026 melihat postingan di Instagram Y atau F. Dan sudah diakui secara tegas dalam press conference-nya AA dan juga F atau Y, dengan memposting foto berikut video yang direkam, mengedit, dan menyebarluaskan tanpa seizin korban," ujar Minola saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Minola menambahkan, dugaan pelanggaran ini semakin diperkuat dengan adanya pengakuan langsung dari kedua terlapor dalam sebuah konferensi pers yang mereka adakan sebelumnya. Dalam kesempatan tersebut, AA alias Artos dan F alias Y secara terbuka mengakui perbuatan mereka, termasuk merekam, mengedit, dan mendistribusikan konten video tersebut. Hal ini menjadi bukti kuat yang disertakan dalam laporan polisi, menunjukkan adanya kesengajaan dalam tindakan yang merugikan Ruben Onsu dan melanggar hak privasinya.
Laporan yang diajukan Ruben Onsu ini menggunakan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 258 dan Pasal 259. Kedua pasal ini mengatur tentang perekaman dan penyebaran informasi elektronik yang bersifat pribadi tanpa hak atau melawan hukum. Minola Sebayang menegaskan bahwa ancaman hukuman untuk pelanggaran ini tidak main-main dan memiliki konsekuensi hukum yang serius. "Ancaman hukumannya ini karena diatur dalam pasal 258 dan 259, ini ancamannya 10 tahun penjara," tegasnya.
Mengingat beratnya ancaman pidana yang mencapai 10 tahun penjara, Minola menilai kecil kemungkinan kasus ini akan diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif atau restorative justice. Prinsip keadilan restoratif umumnya diterapkan untuk kasus-kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, yang memungkinkan penyelesaian di luar pengadilan dengan mediasi. Dengan demikian, proses hukum terhadap Artos dan Y diperkirakan akan berlanjut ke meja hijau, menuntut pertanggungjawaban pidana atas perbuatan mereka.
Dampak dari penyebaran video ini mulai terasa dan merugikan Ruben Onsu secara signifikan, baik dari segi personal maupun profesional. Minola mengungkapkan bahwa video tersebut telah dikait-kaitkan dengan Ruben oleh berbagai pihak di media sosial, memicu serangan terhadap lingkungan pribadi Ruben. "Sudah mulai. Ada orang yang mengait-ngaitkan video itu dengan Ruben Onsu dan kemudian sudah mulai ada akun-akun, saya tidak tahu apakah itu akun fake atau riil, yang sudah menyerang lingkungan Ruben," kata Minola. Lebih jauh, reputasi dan kerja sama dengan berbagai merek (brand) yang menggandeng Ruben sebagai duta juga mulai terancam dan diserang oleh akun-akun tersebut, menimbulkan potensi kerugian finansial dan citra yang tidak sedikit bagi sang artis.
Perlu dicatat, laporan terhadap Artos dan Y ini merupakan laporan ketiga yang diajukan oleh Ruben Onsu ke Polda Metro Jaya dalam kurun waktu yang berdekatan. Sebelumnya, pada tanggal 11 Oktober, Ruben juga telah melaporkan dua akun media sosial yang diduga memiliki kaitan dengan mantan istrinya, Sarwendah. Serangkaian langkah hukum ini menunjukkan keseriusan Ruben Onsu dalam memerangi berbagai bentuk pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi di ranah digital, menegaskan komitmennya untuk melindungi diri dan keluarganya dari serangan yang tidak bertanggung jawab serta memastikan keadilan ditegakkan.






