Saksi Kasus Betrand Peto Diminta Jujur Penuh

Celina

Celina

Saksi Kasus Betrand Peto Diminta Jujur Penuh

Deteksinews.co.id – Yusuf Kartiko, yang akrab disapa Ucup, baru-baru ini menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi kunci dalam pusaran kasus yang menyeret nama selebriti Betrand Peto alias Onyo. Kasus ini mencakup dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), penganiayaan, serta keributan yang tengah menjadi sorotan publik. Kehadiran Ucup, yang diketahui merupakan sahabat dekat Betrand Peto, di Polda Metro Jaya didampingi oleh ayahnya, seorang pengacara senior terkemuka, Ferry Juan, menandai babak penting dalam penyelidikan ini.

Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Ferry Juan secara khusus memberikan wejangan penting kepada putranya. Ia menekankan urgensi untuk menyampaikan setiap detail kesaksian secara jujur dan transparan, sesuai dengan fakta yang diketahui Ucup. Pesan ini bukan sekadar nasihat biasa, melainkan sebuah peringatan serius mengenai konsekuensi hukum yang mungkin timbul jika kesaksian yang diberikan tidak berdasarkan kebenaran. "Saya terus mengingatkan Ucup agar memberikan kesaksian yang jujur dan terus terang. Jangan sampai ada kebohongan, karena hal itu bisa menjadi bumerang dan membuat Ucup terjerat pasal keterangan palsu," tegas Ferry Juan, saat ditemui awak media di lokasi.

Saksi Kasus Betrand Peto Diminta Jujur Penuh
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ferry Juan menyadari betul bahwa berbicara jujur, terutama dalam situasi yang pelik, terkadang bukanlah hal yang mudah. Kebenaran bisa terasa pahit dan menantang untuk diungkapkan. Namun, sebagai seorang praktisi hukum, ia menegaskan bahwa integritas proses hukum sangat bergantung pada kejujuran setiap pihak yang terlibat, terutama para saksi. "Memang kadang kebenaran itu pahit, tapi harus tetap disampaikan demi tegaknya keadilan," imbuhnya, menyoroti prinsip fundamental dalam sistem peradilan.

Mengenai kasus yang melibatkan Betrand Peto, Ferry Juan menyatakan harapannya agar proses hukum dapat berjalan lancar dan segera menemukan titik terang. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di masyarakat. Lebih lanjut, Ferry juga menyinggung kemungkinan adanya visum pembanding. Opsi ini dapat diajukan oleh tim kuasa hukum apabila nantinya ditemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian dalam hasil pemeriksaan medis awal yang diumumkan. Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk memastikan validitas bukti dan keakuratan fakta medis.

"Jika hasil visum yang diumumkan nanti ternyata mengandung kejanggalan, tim pengacara memiliki hak untuk mengajukan visum pembanding," jelas Ferry. Ia menambahkan bahwa dalam sistem peradilan Indonesia, keputusan akhir mengenai visum mana yang akan digunakan sebagai bukti sah dalam persidangan tetap berada di tangan hakim. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada dua jenis visum yang mungkin diajukan, otoritas penuh untuk menimbang dan memutuskan bukti mana yang paling relevan dan kredibel ada pada majelis hakim.

"Namun demikian, pada akhirnya, hakimlah yang akan memutuskan di pengadilan. Visum mana yang akan diberlakukan, apakah visum pertama atau visum pembanding, itu adalah kewenangan mutlak hakim," pungkas Ferry, menggarisbawahi pentingnya peran hakim sebagai penentu kebenaran dalam setiap perkara hukum. Kesaksian jujur dari Ucup diharapkan dapat menjadi salah satu pilar penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus yang melibatkan nama besar Betrand Peto ini.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar