Deteksinews.co.id – Jakarta – Di tengah panasnya perseteruan hukum, pihak mantan asisten rumah tangga (ART) bernama Herawati, secara mengejutkan membuka peluang untuk menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice. Tawaran ini ditujukan kepada Rien Wartia Trigina atau yang dikenal dengan sapaan Erin, mantan majikan Herawati, yang kini terlibat dalam kasus saling lapor di kepolisian.
Deolipa Yumara, kuasa hukum Herawati, menegaskan bahwa kliennya tidak menutup rapat pintu musyawarah. Bahkan, Herawati telah memberikan mandat penuh kepada tim kuasa hukumnya untuk menjalin komunikasi intensif dengan pihak Erin demi mencari titik temu. "Hera sudah wanti-wanti ada posisi terbuka untuk bermusyawarah," ujar Deolipa Yumara saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 22 September 2026. Pernyataan ini mengindikasikan adanya itikad baik dari Herawati untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan, meskipun proses hukum telah bergulir.

Konflik antara Herawati dan Erin sebelumnya memang diwarnai dengan aksi saling lapor di aparat penegak hukum. Herawati melaporkan Erin atas dugaan tindak pidana penganiayaan ringan serta intimidasi fisik dan verbal. Sementara itu, Erin mengajukan laporan balik terhadap Herawati terkait dugaan pelanggaran data pribadi. Namun, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menangguhkan proses hukum atas laporan balik dari pihak Erin. Penangguhan ini berlaku sampai kasus utama yang dilaporkan Herawati memiliki kekuatan hukum tetap.
"Patut diingat, Hera melaporkan Bu Erin dugaan tindak pidana penganiayaan ringan, sementara Bu Erin melaporkan Hera masalah data pribadi. Tapi LPSK menyatakan sebelum perkara Hera putus, perkara yang sebaliknya belum diproses dulu," terang Deolipa, menekankan prioritas penanganan kasus yang dilaporkan oleh kliennya. Keputusan LPSK ini memberikan angin segar bagi Herawati, memastikan fokus penanganan ada pada dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Mengingat pasal yang dilaporkan Herawati masuk dalam ranah tindak pidana ringan, Deolipa menyebut bahwa jalan mediasi melalui restorative justice sangat dimungkinkan untuk ditempuh kapan saja. Syaratnya, kedua belah pihak harus mencapai kata sepakat setelah status hukum perkara ditetapkan oleh penyidik. "Kasus penganiayaan ringan itu dimungkinkan adanya restorative justice. Jadi kita tunggulah nanti setelah gelar perkara, status bagaimana, kemudian kita upayakan RJ kalau para pihak bersedia," pungkasnya, menggarisbawahi bahwa kesepakatan damai tetap menjadi opsi yang terbuka lebar.
Saat ini, agenda gelar perkara di Polres Metro Jakarta Selatan masih tertunda. Penyidik masih menanti selesainya uji analisis terhadap barang bukti krusial berupa hard disk rekaman CCTV rumah Erin. Hard disk tersebut tengah diperiksa secara mendalam di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan penganiayaan. Hasil analisis CCTV ini diperkirakan akan menjadi penentu penting dalam kelanjutan kasus.
Kasus ini sendiri bermula pada April 2026, ketika Herawati melaporkan mantan majikannya, Erin, ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut mencakup dugaan penganiayaan dan intimidasi, baik secara fisik maupun verbal. Perkara ini kini telah naik ke tahap penyidikan, menandakan adanya indikasi kuat tindak pidana. Pihak Erin secara tegas membantah seluruh tudingan penganiayaan tersebut dan telah menyerahkan rekaman CCTV rumah sebagai bukti untuk membuktikan ketidakterlibatannya. Di sisi lain, Erin juga mempermasalahkan dugaan pelanggaran privasi oleh mantan ART-nya, yang menjadi dasar laporan baliknya. Dengan pintu damai yang kini terbuka, masa depan kasus ini akan sangat bergantung pada hasil penyelidikan dan kemauan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan.






