Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Diseret ke MKD

Celina

Celina

Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Diseret ke MKD

Deteksinews.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan tindakan yang dinilai tidak patut dan berpotensi memengaruhi proses hukum. Laporan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Rien Wartia Trigina alias Erin, yang saat ini terseret dalam perkara dugaan penganiayaan. Misyal B. Achmad, selaku kuasa hukum Erin, menyebut kehadiran Rieke bersama mantan asisten rumah tangga (ART) yang menjadi pelapor, Herawati, di tengah proses penyidikan, telah menimbulkan kekhawatiran akan adanya intervensi. Insiden ini terjadi di Jakarta Selatan pada Senin, 21 September 2026.

Misyal menjelaskan bahwa pihaknya melihat tindakan Rieke sebagai "langkah-langkah yang tidak pada tempatnya" atau "overlap" dari kapasitasnya sebagai wakil rakyat. Menurutnya, Rieke, yang seharusnya mengemban amanah sebagai anggota legislatif, justru menempatkan diri sebagai pendamping bagi pihak pelapor. Kondisi ini, lanjut Misyal, berpotensi besar untuk memengaruhi jalannya penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan kliennya, Erin.

Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Diseret ke MKD
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebagai seorang wakil rakyat, Misyal menegaskan, Rieke seharusnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga mengingatkan pentingnya memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27, yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. "Harusnya beliau selaku wakil rakyat itu datang ke Polres Jakarta Selatan, mengedepankan praduga tidak bersalah, dan dia paham Undang-Undang Dasar bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 bahwa setiap orang itu berkedudukan sama di mata hukum. Adapun klien kami adalah juga masyarakat," ujar Misyal. Ia menambahkan bahwa kehadiran Rieke bersama pelapor dapat menciptakan persepsi adanya tekanan terhadap penyidik, yang pada akhirnya bisa mengganggu objektivitas penanganan perkara.

Tim kuasa hukum Erin mengklaim memiliki bukti kuat yang menunjukkan Rieke datang bersama pelapor dan bahkan bertemu dengan penyidik. Misyal berpendapat, pernyataan atau kehadiran seorang anggota DPR RI memiliki bobot dan dampak yang jauh berbeda dibandingkan individu biasa. "Ketika kami yang berbicara, itu mewakili diri kami sendiri. Tapi ketika seorang wakil rakyat yang ada di DPR RI berbicara, itu mewakili ratusan ribu orang," jelasnya. Oleh karena itu, setiap pernyataan atau tindakan yang dilakukan oleh seorang anggota dewan dapat dengan mudah memengaruhi opini publik, bahkan arah penyidikan. Ini menjadi dasar utama mengapa laporan ke MKD dianggap sebagai langkah yang perlu diambil untuk menjaga marwah institusi legislatif dan proses hukum.

Misyal menegaskan bahwa pelaporan ke MKD adalah prosedur yang benar dan sesuai aturan untuk memastikan integritas proses hukum tetap terjaga. Pihaknya tidak bermaksud menyatakan kliennya sepenuhnya tidak bersalah, melainkan menuntut agar proses hukum berjalan adil dan tanpa intervensi. Saat ini, Erin merasa telah "tervonis sebelum adanya peradilan." Reputasi dan nama baiknya tercemar akibat pemberitaan dan opini publik yang menyudutkan. "Kalau seandainya dalam proses hukum tidak terbukti dia melakukan apa yang dituduhkan, pertanyaan saya, ‘Bagaimana mereka-mereka, yaitu Saudari Dewan yang terhormat itu, Saudari Rieke, bisa memperbaiki nama baik klien kami yang sudah tersudut seperti ini?’" tanya Misyal, menyuarakan kekhawatiran kliennya yang merasa dirugikan.

Oleh karena itu, Misyal mengimbau agar para anggota DPR RI, termasuk Rieke Diah Pitaloka, menempatkan diri sesuai fungsi dan kapasitasnya sebagai wakil rakyat. Ia berharap DPR dapat memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi, sesuai dengan hukum acara yang berlaku. "Jadi saya mengimbau, tempatkanlah, DPR adalah sebagai wakil kami di DPR RI, pastikan saja proses hukum ini dapat berjalan tanpa adanya intervensi, sesuai dengan hukum acara yang benar. Gitu kan. Itu saja," pungkasnya, menekankan pentingnya independensi penegakan hukum demi keadilan bagi semua pihak dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar