Sidang Richard Lee Panas Saksi Bongkar Fakta Mengejutkan

Celina

Celina

Sidang Richard Lee Panas Saksi Bongkar Fakta Mengejutkan

deteksinews.co.id – Babak baru persidangan kasus dugaan pelanggaran hukum yang menjerat dokter Richard Lee kembali menyajikan kejutan di Pengadilan Negeri Tangerang Banten. Seorang saksi kunci secara gamblang membantah keras tudingan bahwa Richard Lee adalah produsen utama suplemen White Tomato yang menjadi pokok permasalahan.

Dalam kesaksiannya, perwakilan dari PT Imedco Djaja dengan tegas menyatakan bahwa perusahaannyalah yang bertanggung jawab penuh atas produksi suplemen White Tomato. Pernyataan ini secara langsung mematahkan dakwaan sebelumnya yang menyebut Richard Lee sebagai pihak yang memproduksi produk tersebut, yang sempat menuai kontroversi karena dinilai memiliki klaim berlebihan.

Sidang Richard Lee Panas Saksi Bongkar Fakta Mengejutkan
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Faizal Hafied selaku kuasa hukum Richard Lee segera meminta majelis hakim untuk mencatat poin krusial ini. "Yang Mulia, kami mohon dicatat dengan seksama. Klien kami dituduh sebagai produsen, namun hari ini terbukti jelas bahwa PT Imedco Djaja adalah pihak yang memproduksi," ujar Faizal, menekankan pentingnya kesaksian tersebut bagi pembelaan kliennya.

Tak hanya soal produksi, fakta lain yang terkuak di ruang sidang adalah mengenai perjanjian kerja sama bisnis. Saksi mengonfirmasi bahwa Richard Lee tidak pernah menandatangani dokumen perjanjian tersebut. "Bukan beliau. Direktur Athena Mandiri pada masa itu adalah Bapak David Lee," terang saksi, memperjelas struktur kepemilikan dan tanggung jawab dalam kerja sama produk.

Tim kuasa hukum juga mendalami dugaan overclaim khasiat produk White Tomato. Mereka menguji kandungan zat di dalamnya kepada pihak pabrik. Saksi dari PT Imedco Djaja kemudian menjelaskan secara ilmiah kepada majelis hakim mengenai potensi dampak kandungan produk terhadap perubahan warna kulit. "Secara keilmuan, salah satu kandungan utama tomat putih adalah L-Glutathione. Zat L-Glutathione ini memang memiliki kemampuan untuk mencerahkan kulit," papar saksi.

Kasus hukum ini berawal dari ulasan seorang dokter di media sosial, yang dikenal sebagai Dokter Detektif. Dokter tersebut menuduh produk yang dipromosikan Richard Lee melakukan klaim berlebihan, tidak steril, dan dikemas ulang secara ilegal. Laporan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan inilah yang kemudian membawa Richard Lee ke meja hijau, bahkan sempat berujung pada penahanan.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar