Bawas MA Bongkar Misteri Tanah Atalarik Syach

Celina

Celina

Bawas MA Bongkar Misteri Tanah Atalarik Syach

deteksinews.co.id – Badan Pengawasan Mahkamah Agung Bawas MA akhirnya merespons serius aduan aktor Atalarik Syach terkait dugaan kejanggalan dalam proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri PN Cibinong. Laporan yang diajukan Atalarik kini memasuki babak baru setelah Bawas MA menilai jawaban klarifikasi dari PN Cibinong belum menyentuh inti permasalahan. Ini menandakan adanya potensi pemeriksaan lebih lanjut yang bisa mengungkap banyak hal.

Kepala Bawas MA Muh Djauhar Setyadi mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan Atalarik dengan nomor register 1266/BP/A/SIWAS/V/2024 sejak 19 Mei 2024. Aduan tersebut berpusat pada dugaan pelanggaran kode etik serta pedoman perilaku hakim dalam penerbitan penetapan eksekusi. Menindaklanjuti hal itu Bawas MA kemudian melayangkan permintaan klarifikasi kepada PN Cibinong pada 25 Juni 2024. Namun respons yang diterima pada 10 Juli 2024 justru dianggap belum menjawab pokok aduan yang diajukan.

Bawas MA Bongkar Misteri Tanah Atalarik Syach
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kepala Badan Pengawasan berpendapat bahwa jawaban klarifikasi dari Ketua Pengadilan belum menjawab substansi pengaduan yang kita mintakan sehingga perlu Bawas membentuk tim pemeriksa" ujar Djauhar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU bersama Komisi III DPR RI di Senayan Jakarta Pusat baru-baru ini. Menurut Djauhar tim pemeriksa ini nantinya akan mendalami apakah pelaksanaan eksekusi telah sesuai ketentuan atau justru ditemukan pelanggaran profesionalisme. Saat ini laporan Atalarik masih harus bersabar dalam antrean pembentukan tim pemeriksa mengingat ada 106 laporan lain yang juga memenuhi syarat dan menunggu giliran.

Djauhar menegaskan Bawas MA tidak akan mencampuri substansi maupun putusan hakim. Fokus pengawasan mereka semata-mata diarahkan pada dugaan pelanggaran etik dan prosedur dalam pelaksanaan eksekusi. "Dapat saya pastikan tidak ada pengaduan yang telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tanpa ada ujungnya. Pasti ada ujungnya apakah terbukti dan kemudian ada rekomendasi sanksi" tegasnya memberikan jaminan bahwa setiap aduan akan memiliki penyelesaian yang jelas.

Sebelumnya kubu Atalarik Syach telah membawa aduan ini hingga ke Komisi III DPR RI lantaran menduga menjadi korban praktik mafia tanah. Mereka secara spesifik mempersoalkan eksekusi lahan seluas 7.350 meter persegi di Pekansari Cibinong. Eksekusi tersebut disinyalir tidak hanya menyasar objek sengketa melainkan juga turut menyentuh sejumlah Sertifikat Hak Milik SHM aktif dan bangunan yang dimiliki oleh pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara awal.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar