<strong>deteksinews.co.id - </strong> Dunia hiburan kembali dihebohkan perseteruan panas antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait sengketa aset berharga Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang kini bersiap melayangkan somasi serius kepada Sarwendah menyusul dugaan penahanan dokumen kepemilikan aset penting berupa sertifikat vila dan tanah di kawasan Bogor Jawa Barat
Langkah hukum ini diambil karena Sarwendah diduga tidak melaksanakan klausul krusial dalam kesepakatan pascacerai yang tertuang pada Akta Nomor 39 Minola Sebayang menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan somasi kepada Sarwendah terkait Pasal 5 Akta 39 yang mewajibkan kedua belah pihak untuk saling memberikan persetujuan atas bagian aset masing-masing baik untuk penjualan pengalihan atau tujuan lainnya

Minola Sebayang mengungkapkan bahwa timnya telah berulang kali meminta penyerahan sertifikat vila dan surat tanah di Bogor yang secara sah menjadi milik Ruben Onsu sesuai kesepakatan Namun Sarwendah menolak menyerahkan dokumen tersebut dengan alasan mengaitkannya pada penyelesaian cicilan pinjaman bank atas aset rumah lain yang berbeda
Pihak Ruben Onsu menegaskan bahwa penahanan surat-surat penting ini tidak dapat dibenarkan secara hukum Jika somasi yang dilayangkan tidak diindahkan dan dokumen tidak segera dikembalikan presenter berusia 43 tahun itu siap menempuh jalur hukum lebih lanjut dengan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang berpotensi menjerat Sarwendah dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun
Minola Sebayang menambahkan bahwa tindakan menahan dokumen milik orang lain yang sah dan menolak menyerahkannya saat diminta oleh pemiliknya sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana penggelapan Ini adalah langkah serius yang sedang dipersiapkan tim kuasa hukum Ruben Onsu untuk segera dilayangkan secara tertulis kepada Sarwendah






