deteksinews.co.id – Kisruh hukum antara selebriti Erin dan mantan asisten rumah tangganya masih bergulir di meja hijau. Upaya mediasi di bawah pantauan mediator Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menemukan titik terang, menandakan perjuangan panjang untuk mencapai kesepakatan damai.
Pihak pelapor sangat berharap Erin dapat hadir langsung dalam agenda persidangan selanjutnya. Kehadiran Erin dinilai krusial agar permasalahan ini bisa rampung secara damai tanpa harus berlarut-larut dalam ranah hukum. Jadwal sidang selanjutnya ditetapkan pada 19 Agustus 2026.

"Diharapkan kedua belah pihak utama dapat hadir, duduk bersama, berdialog secara konstruktif, dan menemukan solusi terbaik demi penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan," demikian disampaikan Basuki, kuasa hukum Nur Rohmah, mantan ART yang menggugat Erin, saat ditemui di PN Jakarta Selatan kemarin.
Awal mula perkara ini adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan Nur Rohmah terhadap Erin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2026. Nur Rohmah menuntut ganti rugi immaterial senilai Rp1 miliar. Ia mengklaim telah menjadi korban intimidasi, ancaman, serta penahanan dokumen penting seperti KTP dan ponsel selama masa kerjanya.
Konflik ini mencuat setelah Nur Rohmah mengaku dipaksa memberikan kesaksian palsu dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan ART lain di rumah Erin. Imbas insiden tersebut, Nur Rohmah mengaku menderita trauma psikis parah, yang memaksanya berhenti bekerja dan kini harus menjalani perawatan kejiwaan.






