Skincare Richard Lee Bikin Sidang Makin Panas

Celina

Celina

Skincare Richard Lee Bikin Sidang Makin Panas

deteksinews.co.id – Suasana persidangan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menyeret nama dokter Richard Lee kembali memanas di Pengadilan Negeri Tangerang. Sebuah fakta mengejutkan terkuak saat agenda pembuktian saksi berlangsung mengubah dinamika jalannya persidangan.

Haryadi Harding kuasa hukum Dokter Samira atau yang akrab disapa Doktif menjadi sorotan utama di ruang sidang. Tim pengacara Richard Lee yang dipimpin oleh Faizal Hafied langsung melancarkan pertanyaan tajam terkait asal-usul produk perawatan kulit yang menjadi barang bukti pelaporan. Harding terlihat kesulitan memberikan detail spesifik mengenai lokasi pembelian produk tersebut.

Skincare Richard Lee Bikin Sidang Makin Panas
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Dibeli dari toko daring saya lupa toko daring milik siapa" ujar Haryadi Harding di hadapan majelis hakim dan peserta sidang. Jawaban yang kurang memuaskan ini sontak memicu reaksi keras dari pihak Richard Lee.

Faizal Hafied dengan tegas membantah. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya produk perawatan kulit yang dimaksud ternyata tidak berasal dari toko resmi milik kliennya. "Menurut berkas laporan toko daring tersebut bukan kepunyaan Dokter Richard bukan milik klien kami" tegas Faizal menyoroti inkonsistensi keterangan saksi.

Haryadi Harding berdalih bahwa seluruh proses pembelian telah tercatat rapi dalam berkas laporan. Ia mengaku tidak mengingat secara spesifik nama toko daring tempat Doktif memperoleh produk tersebut. Ketidaksiapan saksi ini langsung mendapat teguran keras dari kuasa hukum Richard Lee yang meminta profesionalisme lebih dalam persidangan sepenting ini.

Lebih jauh tim kuasa hukum Richard Lee membongkar isi dokumen pelaporan dari pihak Doktif. Data tersebut secara gamblang menunjukkan bahwa produk yang dipermasalahkan itu berasal dari toko-toko pihak ketiga bukan akun resmi Richard Lee. "Jadi ini bukan dari toko klien kami melainkan toko milik orang lain. Ada Richelle Shop milik Suyanto dan satu lagi toko daring milik Arman. Produk ini jelas bukan dari klien kami" pungkas Faizal memperkuat argumennya.

Sebagai informasi Richard Lee dilaporkan oleh Doktif atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya. Kasus ini sempat membuat Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Kini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten dan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang memasuki tahap pembuktian dengan mendengarkan kesaksian dari berbagai pihak.

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar