deteksinews.co.id – Tim kuasa hukum Wardatina Mawa tak bisa menyembunyikan kekecewaan mendalam atas putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Dalam sengketa perceraiannya dengan Insanul Fahmi, permohonan nafkah anak sebesar Rp30 juta per bulan justru dipangkas drastis hanya dikabulkan Rp3 juta.
Muhammad Idrus, perwakilan hukum Wardatina, mengakui adanya rasa keberatan terhadap vonis hakim yang dinilai jauh dari ekspektasi kliennya. "Kami mengajukan Rp30 juta, namun yang dikabulkan hanya Rp3 juta," ujarnya. Meski demikian, Idrus menegaskan pihaknya tetap menghormati setiap pertimbangan hukum yang diambil oleh majelis hakim.

Kekecewaan ini, menurut Idrus, terutama berpusat pada besaran nafkah anak yang menjadi salah satu poin utama dalam gugatan. Namun, ia menekankan bahwa putusan pengadilan adalah final dan harus diterima sebagai ketetapan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, putusan majelis hakim juga mencakup ketentuan kenaikan nafkah anak sebesar 10 persen setiap tahun. Penting dicatat, kenaikan ini tidak termasuk biaya pendidikan dan kesehatan anak, yang berarti tanggungan tersebut akan di luar angka kenaikan pokok.
Selain soal nafkah anak, Pengadilan Agama Lubuk Pakam secara resmi mengabulkan gugatan cerai Wardatina Mawa terhadap Insanul Fahmi. Hak asuh anak juga ditetapkan jatuh ke tangan Wardatina. Insanul Fahmi diwajibkan membayar sejumlah kewajiban finansial, antara lain nafkah anak Rp3 juta per bulan, mut’ah sebesar Rp46,2 juta, dan nafkah iddah senilai Rp30 juta.






