deteksinews.co.id – Drama perebutan hak asuh anak antara presenter kondang Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki babak krusial di meja hijau. Meski telah melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bertujuan untuk memisahkan buah hati dari pelukan sang ibu kandung. Ini adalah janji yang mengejutkan banyak pihak.
Minola Sebayang, juru bicara hukum Ruben Onsu, menegaskan bahwa kliennya sangat menyadari betapa vitalnya peran kedua orang tua dalam membentuk masa depan anak-anak. Ia menekankan bahwa kemenangan dalam sengketa hak asuh tidak boleh dijadikan alat untuk memutuskan ikatan batin antara anak dan orang tua yang tidak memegang hak asuh utama.

"Siapa pun yang nantinya ditetapkan sebagai pemegang hak asuh, hal itu tidak akan menghilangkan hak fundamental ibu maupun ayah untuk tetap bisa berkumpul dan menghabiskan waktu bersama anak-anak mereka," ujar Minola dalam sebuah sesi wawancara daring yang digelar baru-baru ini.
Minola lebih lanjut mengungkapkan bahwa motivasi utama Ruben Onsu adalah untuk menciptakan pola pertemuan yang lebih teratur dan dapat diprediksi. Menurut pengakuan sang presenter kondang, ia kerap kesulitan untuk bertemu buah hatinya, bahkan setelah adanya kesepakatan tertulis sebelumnya.
"Jika permohonan kami dikabulkan oleh pengadilan, Ruben telah berjanji tegas bahwa ia tidak akan melakukan hal serupa dengan apa yang ia alami, yaitu melarang anak-anak untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama ibunya," imbuh Minola, menggarisbawahi komitmen kliennya.
Kubu Ruben Onsu sangat menekankan pentingnya kepastian hukum. Mereka berharap ada ketetapan yang jelas agar jadwal pertemuan anak-anak dengan ayah mereka tidak lagi diabaikan atau dikesampingkan.
"Siapa pun yang nantinya memperoleh hak asuh, itu tidak akan mengurangi hak orang tua lainnya untuk dapat berkumpul dengan anak-anaknya. Kami sangat membutuhkan penegasan ini dalam sebuah putusan resmi dari majelis hakim," pungkasnya.
Sidang perdana terkait gugatan hak asuh ini dijadwalkan akan berlangsung pada hari Rabu, 15 Juli 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diharapkan, majelis hakim akan memfasilitasi proses mediasi sebagai langkah awal sebelum kasus ini merambah ke substansi perkara yang lebih kompleks.
Tim kuasa hukum Ruben Onsu menaruh harapan besar agar proses mediasi ini dapat membuahkan kesepakatan yang benar-benar memprioritaskan kepentingan terbaik anak, memastikan mereka tetap mendapatkan curahan kasih sayang penuh dari kedua orang tua.






