Richard Lee Meradang: Dakwaan JPU Salah Alamat?

Celina

Celina

Richard Lee Meradang: Dakwaan JPU Salah Alamat?

Deteksi News – Dunia hiburan dan kecantikan kembali dihebohkan dengan drama hukum yang menyeret nama dr. Richard Lee. Dalam persidangan terbaru di Pengadilan Negeri Tangerang, tim kuasa hukum sang dokter kecantikan ini dengan tegas melayangkan protes keras, menuding adanya ‘kekeliruan subjek hukum’ atau error in persona dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ini bukan sekadar perdebatan teknis, melainkan klaim serius bahwa Richard Lee sedang disalahkan atas transaksi produk yang sama sekali tidak melibatkan dirinya maupun jaringan bisnis resminya.

Faizal Hafied, salah satu pilar tim kuasa hukum Richard Lee, dengan lugas membeberkan poin krusial yang menjadi dasar jaksa menjerat kliennya. Menurutnya, seluruh dakwaan berpusat pada transaksi produk di akun-akun pihak ketiga, seperti GrabaShop, yang sama sekali tidak memiliki ikatan kontrak atau hubungan bisnis dengan Richard Lee. Akun-akun tersebut diketahui beroperasi secara mandiri, dan aliran dananya sama sekali tidak masuk ke rekening pribadi sang dokter. "Tadi sudah kami jelaskan bahwa ada seseorang yang membeli barang dari akun GrabaShop yang bukan dimiliki oleh dr Richard Lee dan tidak ada hubungan kerja sama apa pun. Itu terjadi di tanggal 12 Oktober, yang ini menjadi titik krusial yang didakwakan oleh Jaksa. Tapi dr Richard sendiri tidak ada hubungan kerja sama apa pun, tidak kenal, tidak menerima aliran uangnya," terang Faizal Hafied di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6/2026), dengan nada penuh penekanan.

Richard Lee Meradang: Dakwaan JPU Salah Alamat?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Tak hanya satu, tim kuasa hukum juga menyoroti pembelian kedua yang terjadi pada 23 Oktober 2024. Lagi-lagi, mereka menilai jaksa ‘salah sasaran’ karena pemilik akun yang dimaksud adalah individu bernama Suyanto, yang identitas dan seluruh aktivitas bisnisnya sama sekali tidak bersinggungan dengan manajemen Klinik Athena milik Richard Lee. "Dokter Richard juga tidak ada keterkaitan apa-apa dengan akun ini dan orang ini. Uang dari pembeliannya pun tidak mengalir ke dokter Richard. Jadi seseorang beli dari sini, lalu dianggap dokter Richard melakukan tindak pidana," imbuh Faizal, menggambarkan kejanggalan yang mereka rasakan.

Faizal Hafied menegaskan, secara hukum, tanggung jawab penuh atas produk yang dipermasalahkan seharusnya berada di pundak pemilik akun toko yang menjualnya. Lebih jauh lagi, ia mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa barang yang dijadikan bukti oleh pelapor tersebut merupakan stok lama yang dibeli hampir setahun lalu dari pihak lain, bukan dari saluran resmi Richard Lee. "Harusnya yang bertanggung jawab adalah pemilik akun GrabaShop dan pemilik akun Ressels Shop. Kenapa? Karena dari dibeli oleh seseorang, uangnya ini di sini, tidak ada aliran apa pun yang dimiliki oleh dokter Richard," tegasnya, memperkuat argumen mereka.

Menanggapi rentetan dakwaan yang dirasa ‘salah alamat’ ini, Richard Lee sendiri tak bisa menyembunyikan rasa herannya. Ia mengaku merasa dikriminalisasi dan dijadikan kambing hitam atas perbuatan orang lain. "Itu bukan punya saya. Kenapa gak beli di tempat saya? Klinik saya terbuka setiap hari, toko online saya buka setiap hari 24 jam. Kenapa nggak beli di tempat saya?" pungkas Richard Lee dengan nada tanya yang sarat kekecewaan, seolah ingin mencari jawaban atas keanehan kasus yang menimpanya.

Persidangan yang memanas ini merupakan buntut dari laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, terutama terkait izin edar dan kandungan produk kecantikan. Namun, Richard Lee tetap bersikukuh bahwa seluruh produk yang bernaung di bawah namanya adalah legal dan telah mengantongi izin BPOM yang sah. Ini adalah pertarungan reputasi sekaligus pembuktian di mata hukum.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 2 Juli 2026, di mana publik akan menantikan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Richard Lee. Akankah drama hukum ini menemukan titik terang, atau justru semakin rumit?

Also Read

Tags

Tinggalkan komentar