KPAI Ambil Alih Kasus Ruben Onsu: Anak Jadi Korban?
Deteksi News – Jagat hiburan kembali dihebohkan dengan drama keluarga selebriti yang menyentuh hati. Presenter kondang Ruben Onsu, didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, baru-baru ini menyambangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kedatangan Ruben bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan membawa aduan serius terkait dugaan pelanggaran hak yang menimpa kedua buah hatinya, Thalia dan Thania Putri Onsu. Sebuah langkah yang mengindikasikan bahwa konflik rumah tangga kini telah memasuki babak baru, dengan anak-anak sebagai fokus utama.

Poin-poin konsultasi yang disampaikan Ruben Onsu kepada KPAI cukup mengejutkan publik. Ia mengeluhkan adanya pembatasan akses pertemuan dengan anak-anak, dugaan eksploitasi melalui siaran langsung di media sosial, hingga adanya tekanan psikis yang diduga dialami Thalia dan Thania di lingkungan rumah asalnya. Sebuah kondisi yang tentu saja memilukan bagi seorang ayah yang ingin memastikan kesejahteraan mental dan fisik anak-anaknya.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, dengan tegas menyatakan komitmen lembaganya untuk menindaklanjuti laporan ini dengan mengedepankan prinsip "kepentingan terbaik bagi anak". "Dalam konflik keluarga, dalam konflik pengasuhan dan lain sebagainya, anak kemudian tidak boleh menjadi korban," ujar Aris di Gedung KPAI, Senin (22/6/2026), seperti yang dilaporkan oleh deteksinews.co.id. Ia menekankan bahwa prinsip dasar perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, harus tetap dijunjung tinggi dalam situasi apa pun, terlepas dari perselisihan yang terjadi antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah.
Lebih lanjut, Aris merinci poin-poin krusial yang akan menjadi perhatian utama KPAI dalam kasus ini. "Hak tumbuh kembang anak harus dijunjung tinggi, perlindungan anak harus menjadi perhatian, kemudian juga kepentingan terbaik buat anak juga menjadi perhatian, kemudian bagaimana suara anak ya, partisipasi anak juga kemudian perlu menjadi pertimbangan," jelasnya. KPAI bertekad untuk mengawal agar tumbuh kembang Thalia dan Thania tidak terganggu oleh ego atau konflik yang terjadi di antara kedua orang tuanya. Ini adalah pengingat keras bagi setiap orang tua bahwa anak adalah prioritas utama yang harus dilindungi dari segala bentuk dampak negatif perpisahan.
Sebagai langkah awal, KPAI berencana melakukan asesmen mendalam terhadap setiap poin yang diadukan oleh pihak Ruben Onsu. Aris Adi Leksono juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Sarwendah, ibu kandung Thalia dan Thania, guna mendapatkan keterangan yang berimbang. "Tentu ada di dalamnya adalah tugas KPAI melakukan mediasi, tetapi tahapan-tahapannya harus kemudian kita cermati," pungkas Aris. Proses mediasi akan dilakukan setelah KPAI mengumpulkan data dan informasi yang komprehensif dari berbagai pihak, demi menemukan jalan terbaik dan paling manusiawi bagi masa depan anak-anak.
Langkah Ruben Onsu membawa kasus ini ke KPAI disebut-sebut sebagai respons atas dugaan pembatasan akses bertemu anak yang selama ini dialaminya dari Sarwendah. Ruben mengklaim adanya pelanggaran terhadap Akta 39, sebuah regulasi yang mengatur waktu berkumpulnya ia dengan kedua buah hatinya. Sebuah situasi yang tentu saja menimbulkan kepedihan mendalam bagi seorang ayah yang merindukan momen kebersamaan dengan anak-anaknya. Kini, bola panas ada di tangan KPAI, dan publik menanti bagaimana lembaga ini akan menengahi konflik demi kebahagiaan Thalia dan Thania.






