Celina

Celina

Billar Murka! Fitnah Selingkuh Seret Asila, Penjara Menanti

Deteksi News – Jagat maya kembali dihebohkan dengan langkah hukum tegas yang diambil oleh aktor kondang, Rizky Billar. Suami dari penyanyi Lesti Kejora ini tak tinggal diam saat nama baiknya dan martabat keluarganya diusik oleh serangkaian fitnah keji di media sosial. Kemarin malam, Billar secara resmi melaporkan enam akun penyebar hoaks ke Polda Metro Jaya, menandai babak baru dalam perjuangannya menjaga kehormatan di tengah gempuran informasi tak bertanggung jawab.

Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Ini bukan sekadar gosip biasa yang bisa diabaikan," ujar Sadrakh Seskoadi, kuasa hukum Rizky Billar, dengan nada serius saat ditemui di kawasan Pos Pengumben, Jakarta Barat. "Narasi yang beredar sudah sangat keterlaluan, menuduh klien kami berselingkuh, memiliki anak di luar nikah, bahkan berencana menceraikan Lesti karena dugaan menjalin hubungan tertentu dengan saudari Asila Maisa." Sadrakh menekankan bahwa tuduhan tak berdasar ini tidak hanya merusak reputasi Billar, tetapi juga menyeret pihak-pihak tak bersalah, termasuk putri presenter Ramzi, Asila Maisa, ke dalam pusaran drama yang tak mereka inginkan. Gangguan terhadap kehidupan profesional dan sosial mereka sudah melampaui batas.

Laporan yang didaftarkan pada Kamis malam (18/6/2026) sekitar pukul 20:00 WIB ini, menargetkan enam akun dari tiga platform populer seperti YouTube, TikTok, dan Instagram. Tim kuasa hukum Billar mengungkapkan bahwa di balik fitnah ini, tercium motif ekonomi yang kuat. "Dari bukti awal, kami mengidentifikasi adanya oknum yang sengaja memproduksi konten-konten bohong ini demi keuntungan pribadi. Bahkan, ada indikasi penggunaan teknologi AI untuk memperbanyak dan menyebarkannya demi mendongkrak pendapatan," terang Sadrakh. Ini menunjukkan betapa canggihnya modus operandi para penyebar hoaks di era digital.

Rizky Billar dan timnya menegaskan tidak akan ada pintu damai bagi para pelaku. "Ini adalah efek jera. Kami ingin memberikan pelajaran agar tidak ada lagi yang berani sembarangan menyebarkan fitnah terhadap figur publik yang bisa menimbulkan kegaduhan," tegas Sadrakh. Ancaman hukum yang membayangi para terlapor pun tidak main-main. Dengan pasal berlapis dan penyesuaian KUHP baru, termasuk pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoaks, mereka bisa terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Di tengah badai ini, Lesti Kejora disebut memberikan dukungan penuh kepada sang suami. Kekompakan pasangan ini menjadi sinyal kuat bahwa mereka siap menghadapi segala tantangan demi keutuhan keluarga dan kebenaran. Kini, bola panas kasus ini berada di tangan Direktorat Cyber Polda Metro Jaya, yang akan segera menindaklanjuti laporan Rizky Billar. Sebuah pesan jelas bagi para "pemburu cuan" di media sosial: kebebasan berpendapat ada batasnya, dan fitnah berbayar bisa berujung di balik jeruji besi.


Also Read

Tags

Tinggalkan komentar