Deteksi News – Badai masalah seolah tak henti menghantam keluarga dokter Richard Lee. Setelah sang dokter kecantikan mendekam di balik jeruji besi, kini giliran sang istri, dr. Reni Effendi, terseret pusaran kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tudingan ini dilayangkan oleh dokter Samira, yang dikenal dengan julukan Dokter Detektif (Doktif), yang mencurigai adanya aliran dana mencurigakan dalam bisnis klinik kecantikan milik Richard Lee.
Menanggapi tudingan tersebut, Abdul Haji Talaohu, selaku kuasa hukum Richard Lee, dengan tegas membantah keras. Ia menyatakan bahwa dugaan TPPU tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, bisnis yang dijalankan kliennya selama ini sepenuhnya legal dan memiliki catatan keuangan yang transparan.

"Kita belum bisa menyimpulkan adanya TPPU karena usaha yang dilakukan legal," ujar Abdul Haji Talaohu saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (30/3/2026). Ia menambahkan bahwa seluruh transaksi keuangan perusahaan tercatat secara resmi dan tidak ada upaya untuk menyembunyikan kekayaan melalui rekening pihak ketiga atau identitas palsu.
Beberapa waktu lalu, Reni Effendi telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait laporan Doktif. Isu TPPU ini mencuat setelah Doktif secara terbuka di media sosial menyatakan keyakinannya bahwa Richard Lee tidak hanya melanggar standar medis, tetapi juga melakukan manipulasi keuangan.
Saat ini, status Reni Effendi masih sebagai saksi dalam pengembangan kasus yang menjerat suaminya. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran di balik tudingan TPPU ini. Kasus ini tentu menjadi sorotan publik dan menambah panjang daftar kontroversi yang melibatkan Richard Lee.






