Deteksi News – Kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret nama Piche Kota, jebolan Indonesian Idol, memang tengah menjadi sorotan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya, Roy Mali dan Rifal Sila, Piche Kota hingga kini belum ditahan. Lantas, apa yang menjadi alasan di balik keputusan kontroversial ini?
Kapolres Belu, AKBP I Gede Astawa, angkat bicara mengenai hal ini. Menurutnya, Piche Kota dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. "Berdasarkan pertimbangan subjektif dari penyidik, PK (Piche Kota) tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan," ujarnya, seperti dikutip deteksinews.co.id, Selasa (24/2/2026).

Selain itu, orang tua Piche Kota juga menjadi penjamin dalam kasus ini. Piche hanya diwajibkan untuk melapor dua kali seminggu, setiap Selasa dan Kamis. Meski demikian, polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.
Sementara itu, Roy Mali, salah satu tersangka lainnya, sempat buron dan mencoba melarikan diri ke Timor Leste. Namun, berkat koordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Dili dan otoritas kepolisian Timor Leste, Roy berhasil diamankan dan tengah menunggu proses deportasi ke Indonesia.
Nasib berbeda dialami Rifal Sila yang mangkir dari panggilan pemeriksaan. Polisi berencana menerbitkan surat panggilan kedua untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Piche Kota, Roy Mali, dan Rifal Sila dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 473 Ayat (4) KUHP, Pasal 81 Ayat (2) UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dengan mengedepankan perlindungan hak korban. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau," tegas Gede.
Polisi juga menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk bersembunyi, bahkan hingga ke luar negeri sekalipun," pungkas Gede. Kasus ini masih terus bergulir dan menarik perhatian publik, yang menantikan keadilan bagi korban.






