Drama Ammar Zoni: Gudang Sabu atau Korban Tekanan?
Deteksi News – Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memanas, menjadi saksi drama persidangan lanjutan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni. Bintang sinetron berusia 32 tahun ini dengan tegas membantah tudingan yang menyebutnya sebagai "gudang sabu," sebuah label yang muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lebih dari sekadar bantahan, Ammar juga mengungkap dugaan tekanan saat awal pemeriksaan, menambah lapisan misteri di balik jeruji besi yang mengurungnya.

Dalam ruang sidang yang penuh sorot mata, Ammar Zoni, yang dikenal sebagai kekasih dokter Kamelia, menepis keras narasi bahwa ia adalah pusat penyimpanan narkoba. "Saya tidak pernah bicara saya itu adalah sebuah gudang. Saya bilang itu semua hanya dititipkan," ujarnya, suaranya terdengar jelas meski ada beban yang terpancar dari raut wajahnya. Menurut Ammar, barang haram tersebut hanyalah titipan dari seseorang bernama Andre, yang kini masih menjadi buronan. Namun, JPU bersikukuh membacakan BAP yang menyatakan Ammar secara sadar menyediakan tempat untuk menyimpan narkotika milik Andre, seolah membantah pembelaan sang aktor.
Tak hanya soal gudang sabu, Ammar juga membuka tabir di balik absennya pendampingan pengacara saat pemeriksaan awal terkait dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Ada perbedaan mencolok antara kesaksian Ammar dan pihak kepolisian yang memeriksa. Polisi mengklaim Ammar menolak pengacara agar tidak menimbulkan kehebohan. Namun, Ammar justru merasa tertekan dan dihadapkan pada pilihan sulit. "Saya bilang, saya minta didampingi pengacara saya. Pihak penyidik mengatakan ‘Ini mau ribet? Mau jadi ribet?’. Dia mengatakan, ‘Mau ribet? Mau panjang?’, segala macam, kan mau selesai," kenang Ammar, menggambarkan dilema yang dihadapinya saat itu.
JPU juga merinci bagaimana dugaan teknis pembagian sabu dilakukan di kamar Ammar Zoni. Setelah paket besar seberat 100 gram diterima, barang tersebut langsung dipecah. Narkotika itu kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun, skema distribusi barang haram ini akhirnya terbongkar oleh petugas, mengakhiri perjalanan gelapnya dan menyeret Ammar kembali ke meja hijau.
Kasus ini bukanlah perkara ringan. JPU menerapkan dakwaan berlapis yang bisa menyeret Ammar ke hukuman berat. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. Masa depan Ammar Zoni kini bergantung pada putusan hakim, di tengah pusaran pengakuan dan bantahan yang saling bertolak belakang. Akankah ia berhasil meyakinkan majelis hakim dengan pembelaannya, ataukah ia harus menerima nasib sebagai bagian dari jaringan gelap narkoba? Hanya waktu dan persidangan selanjutnya yang akan menjawab.






