Deteksi News – Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (15/12/2025) saat sidang kasus penjarahan rumah artis sekaligus anggota DPR RI, Nafa Urbach, kembali digelar. Di tengah absennya sang empunya rumah, para terdakwa melalui kuasa hukumnya, Andi Irfan, dengan penuh harap memohon belas kasihan Majelis Hakim untuk mempertimbangkan "itikad baik" mereka dan melihat sisi kemanusiaan dalam putusan perkara ini.
Nafa Urbach sendiri tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota, tepatnya di Jawa Tengah. Hanya kakaknya yang memberikan kesaksian, namun pengakuannya terbatas. "Kakak dari Nafa Urbach memberikan keterangan terkait situasi yang beliau alami dan keadaan yang beliau rasakan sewaktu peristiwa penjarahan terjadi. Tapi, dia tidak menyaksikan langsung, hanya tahu dari tetangga, ketua RT, dan petugas keamanan," jelas Andi Irfan, kuasa hukum terdakwa. Ia bahkan mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan kehadiran Nafa di sidang selanjutnya, mengingat statusnya sebagai pejabat publik yang memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memberikan respons.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Irfan tak hanya menyampaikan permohonan maaf tulus dari para terdakwa, tetapi juga menyoroti latar belakang mereka. "Ada bapak anak satu, ada anak-anak, ada anak yang baru dewasa umur 18-19 tahun, ada yang punya tanggung jawab anak dan istri," ujarnya, menggambarkan para pelaku bukan kriminal kambuhan melainkan individu yang terperosok dalam situasi sulit. Ia berharap Majelis Hakim dapat melihat sisi kemanusiaan dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki masa depan, bukan menghancurkannya.
Lebih lanjut, Andi Irfan menegaskan bahwa semua barang yang dijarah dari kediaman Nafa Urbach telah dikembalikan. Paling krusial adalah sebuah tas berisi dokumen penting seperti ijazah, sertifikat, dan faktur pengeluaran. "Alhamdulillah itu dikembalikan sama anak-anak," katanya. Fakta bahwa para pelaku tidak sempat berupaya menjual atau menggadaikan barang-barang tersebut, melainkan menyerahkannya saat polisi datang menangkap mereka di kediaman masing-masing, menjadi bukti kuat "itikad baik" yang mereka klaim.
Namun, di sisi lain, keluarga Nafa Urbach masih dilingkupi trauma mendalam pasca-kejadian. "Trauma menyampaikan di konferensi kalau masih trauma dengan situasi ini dan rumah yang mereka tinggali waktu itu sekarang gak ditinggali lagi," ungkap Andi. Peristiwa penjarahan yang terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari di tengah aksi demonstrasi besar-besaran, di mana massa mencari rumah Nafa di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, memang meninggalkan luka yang tak mudah sembuh.
Kasus ini, yang menurut Andi Irfan sulit diselesaikan melalui jalur damai karena laporan polisi tidak dibuat langsung oleh Nafa sebagai pemilik rumah, kini berada di tangan Majelis Hakim. Harapan besar tersemat agar keadilan dapat ditegakkan dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk permohonan maaf dan itikad baik para terdakwa, serta trauma yang dialami korban, demi sebuah putusan yang bijaksana dan manusiawi.






