Deteksi News Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan! Paula Verhoeven, model sekaligus istri dari aktor Baim Wong, terlihat menyambangi Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 20 November 2025 lalu. Kehadirannya sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan awak media dan penggemar.
Usut punya usut, kedatangan Paula ke PA Jaksel ternyata terkait dengan laporan yang sebelumnya ia ajukan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, yang menyebutkan bahwa kliennya datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses perceraiannya dengan Baim Wong.

"Benar, kami ke PA Jakarta Selatan tanggal 20 November 2025 terkait dengan permintaan klarifikasi atas laporan kami terdahulu atas dugaan pelanggaran administrasi ke Bawas MA," ujar Alvon kepada deteksinews.co.id, Senin (24/11/2025).
Laporan ke Bawas MA ini sendiri bermula dari pernyataan Humas PA Jakarta Selatan setelah putusan cerai Paula dan Baim diketok. Pihak Paula merasa ada ketidaksesuaian antara pernyataan Humas dengan substansi putusan resmi majelis hakim. Hal ini dianggap merugikan Paula dan melanggar prinsip keadilan dalam proses hukum.
Menurut Alvon, informasi sensitif yang tersebar ke publik tidak sepenuhnya mencerminkan fakta hukum dalam putusan. Bahkan, pernyataan Humas saat itu seolah menegaskan sesuatu yang belum final, padahal putusan masih dalam tahap minutasi dan belum berkekuatan hukum tetap.
Penyebaran informasi yang menyangkut tuduhan perselingkuhan (nusyuz) terhadap Paula Verhoeven dinilai telah mencoreng nama baiknya. Padahal, sidang perceraian yang menggunakan sistem e-court seharusnya menjamin kerahasiaan materi perkara.
Seperti yang kita ketahui, kasus perceraian Paula dan Baim bermula dari gugatan cerai talak yang diajukan oleh Baim. Salah satu dalil yang diajukan adalah dugaan keterlibatan pihak ketiga, yang kemudian dikaitkan dengan status Paula sebagai istri nusyuz.
Meskipun PA Jakarta Selatan awalnya mengabulkan gugatan cerai talak tersebut, pihak Paula mengajukan banding. Keputusan banding yang keluar pada pertengahan tahun 2025, mengabulkan perceraian, tapi menyatakan Paula tidak terbukti nusyuz, sehingga haknya atas nafkah mut’ah dan iddah tetap berlaku.
Sementara itu, Humas PA Jakarta Selatan, Dede Rika, membenarkan kedatangan Paula Verhoeven ke pengadilan. Namun, ia menegaskan bahwa kedatangan Paula tidak terkait dengan permintaan hak asuh anak.
"Tidak ada permintaan hak asuh anak dari yang bersangkutan. Yang bersangkutan memang benar datang. Namun, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi karena tidak berkepentingan langsung dengan kedatangannya. Kedatangan tersebut bersifat privasi," jelas Dede Rika.
Dede Rika juga menambahkan bahwa PA Jakarta Selatan hanya menyediakan tempat dan kedatangan Paula bukan atas undangan pengadilan. "Yang mengundang bukan PA Jakarta Selatan. Bukan, bukan terkait itu. Tidak ada. Kedatangan tersebut hanya sekali dan yang mengundang bukan pihak pengadilan," pungkasnya.






