Deteksi News – Drama persidangan Nikita Mirzani kembali memanas! Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025), Nyai, sapaan akrab Nikita Mirzani, dibuat meradang oleh ilustrasi yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Awalnya, JPU memberikan ilustrasi kepada saksi ahli ITE, Andy Widianto, mengenai dampak yang bisa ditimbulkan oleh seorang public figure dengan banyak pengikut di media sosial. JPU menggambarkan bagaimana opini seorang public figure bisa dengan mudah dipercaya oleh publik, terlepas dari kebenaran faktanya.

"Saudara ahli, apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh seseorang yang public figure, terus kemudian dia mempunyai banyak followers, mau ngomong benar kek, mau ngomong salah kek, semua orang akan percaya," ujar JPU.
Ilustrasi ini rupanya membuat Nikita Mirzani naik pitam. Ia merasa ilustrasi tersebut menyudutkannya dan tidak sesuai dengan fakta. Dengan nada tinggi, Nyai langsung melakukan interupsi dan membantah adanya perbedaan status sosial antara dirinya dengan Reza Gladys, sosok yang diduga menjadi korban dalam kasus ini.
"Keberatan yang mulia! Keberatan karena, dia memberikan contohnya fitnah yang mulia, followers-nya saya sama Reza lebih banyakkan Reza. Reza Gladys juga public figure," tegas Nikita Mirzani.
Ibu tiga anak ini meminta agar JPU tidak memberikan contoh yang bersifat fitnah dan menyudutkannya. "Kalau kasih contoh jangan fitnah, setara kok, itu fitnah!" serunya.
Meski terjadi perdebatan sengit, majelis hakim tetap meminta JPU untuk melanjutkan pertanyaan yang sudah disiapkan. Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra didakwa dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Kasus ini masih terus bergulir dan menarik perhatian publik. Ikuti terus perkembangan beritanya hanya di deteksinews.co.id!






