Deteksi News – Sidang kasus narkoba yang menjerat legenda musik Indonesia, Fariz RM, kembali menjadi sorotan. Agenda pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025), mendadak ditunda. Alasan penundaan ini? Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap!
"Jaksa memohon menunda pembacaan tuntutan. Kenapa? Karena tuntutannya belum siap," ungkap Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM, kepada deteksinews.co.id.

Deolipa dengan tegas menyoroti dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya. Menurutnya, Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkoba, sebuah tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia berharap JPU tidak lagi memasukkan dakwaan tersebut dalam tuntutan yang akan dibacakan.
"Sebenarnya dakwaannya salah sasaran karena dakwaannya untuk pengedar, tapi Fariz RM hanya sebagai pengguna. Jadi tidak masuk," jelas Deolipa.
Pengacara kondang itu memperingatkan, jika JPU tetap memaksakan tuntutan sebagai pengedar, maka akan timbul masalah hukum yang serius. "Kalau Jaksa tetap menuntut sebagai pengedar, nah ini persoalan karena tidak ada saksi dan bukti yang menyatakan Fariz RM sebagai pengedar. Jadi itu persoalan," tegasnya.
Seperti yang diketahui, Fariz RM ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Penangkapan tersebut mengungkap barang bukti berupa sabu dan ganja yang diduga milik sang musisi.
Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dugaan peredaran narkoba, serta Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika tanpa izin. Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun. Akankah Fariz RM lolos dari jeratan pasal pengedar? Kita tunggu saja kelanjutan sidangnya!






