Deteksi News – Drama persidangan Ammar Zoni atas kasus narkoba kembali memanas! Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), menghadirkan babak baru yang membuat Ammar terpojok. Janji Ammar untuk membuktikan adanya permintaan uang Rp 300 juta dari oknum tertentu, demi meringankan kasusnya, justru berbalik menjadi bumerang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Ammar terkait bukti percakapan yang sebelumnya dijanjikan. "Jadi, intinya tidak ada kata-kata Rp 300 juta di situ ya?" tanya JPU dengan nada menyelidik. Ammar berkelit bahwa nominal tersebut telah dihapus oleh seseorang bernama Pipin, yang disebutnya sebagai perantara.

"Ehm… ada, tapi dihapus Bu," jawab Ammar, mencoba meyakinkan. Namun, jawaban ini justru memicu reaksi keras dari JPU. "Mana yang dihapus? Mana buktinya (chat) Rp 300 juta itu biar negara ini tahu. Katanya minggu lalu, ada pernyataan 300 juta, kenyataannya gak ada, kita mau bukti. Kalau gak ada, berarti bohong," tegas jaksa.
Ammar mengakui bahwa di ponselnya memang tidak ditemukan angka tersebut. "Di cek di HP gak ada angka Rp 300 juta, itu gak ada. Cuma kan kita bisa (tahu)," ujarnya, mencoba mengelak.
JPU kembali mengingatkan Ammar tentang pernyataannya pada sidang sebelumnya yang mengaku memiliki bukti percakapan terkait nominal tersebut. "Tapi minggu lalu kamu menjelaskan kan ini ada…, ‘Saya mau menyerahkan bukti ada percakapan antara Pipin dengan Yossi mengenai uang 300 juta’. Tapi ini gak ada. Dan di situ juga dicek langsung di HP gak ada," kata jaksa, membuat Ammar semakin terdesak.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pendalaman bukti percakapan yang akan dicetak ulang untuk diverifikasi pada sidang berikutnya. Apakah Ammar Zoni mampu membuktikan klaimnya, ataukah ini hanya taktik untuk mengulur waktu? Kita tunggu saja kelanjutan dramanya! (fbr/deteksinews.co.id)






