Deteksi News
Bondowoso Featured Politik & Pemerintahan

Final, Pemkab Bondowoso Menunda Pilkades 2023, Embrio Polemik Plh Akan Jadi Topik

M. Zainoeddin – Deteksi News

Bondowoso, (deteksinews.co.id) – Via rapat Forpimda dua hari yang lalu final sudah kalau Pemkab Bondowoso tidak melaksanakan Pilkades serentak di 18 Desa yang masa jabatannya berakhir tahun ini.

Itu artinya akan lahir nantinya pelaksana harian Kades selama dua tahun karena direncanakan pelaksanaan Pilkades di gelar di tahun 2025 yang akan datang.

Apa embrio polemik Plh dimaksud ini respon Ketua Umum LSM IGW, Johan OB, ” Polemik nantinya akan muncul setelah Pemkab melalui Camat dalam penunjukan Plh sementara di Pemkab itu sendiri jabatan Bupati juga akan di isi oleh Plt Bupati karrna masa jabatan Bupati berakhir, Nah! jika seseorang sudah diangkat menjadi Plt, Plh, atau Penjabat, maka ia mendapatkan hak-hak dan berkewajiban menjalankan tugas sesuai tupoksi pejabat definitif. Masalahnya, apakah semua tugas dan wewenang pejabat definitif bisa dijalankan oleh seorang Plt, Plh, atau Penjabat?, “terangnya.

Pasal 34 ayat (2) UUAP menegaskan Plh atau Plt ‘Melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’. Pasal ini sebenarnya tak memberikan pembatasan yang jelas.

Beruntunglah, BKN telah memberikan penjelasan mengenai pembatasan itu melalui Surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Beleid tertanggal 5 Februari 2016 ini sengaja dikeluarkan untuk memperjelas maksud UUAP.

Salah satu klausul yang sangat penting dikemukakan adalah pembatasan wewenang. Disebutkan begini: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran”.

Apa yang dimaksud dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis itu? Jawabannya bisa dilihat pada Penjelasan Pasal 14 ayat (7) UUAP, yaitu Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Sedangkan maksud ‘perubahan status hukum kepegawaian’ adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai’.

BKN kemudian membuat poin-poin pembatasan bagi Plt atau Plh. Pertama, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Kedua, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Ketiga, kewenangan Plh atau Plt adalah (i) menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja; (ii) menetapkan kenaikan gaji berkala; (iii) menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara; (iv) menetapkan surat penugasan pegawai; (v) menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi; dan (vi) memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan izin tidak masuk kerja.

“Poin lain yang penting dari SK Kepala BKN terbaru itu adalah tentang pelantikan. Ditegaskan bahwa Plh atau Plt yang ditetapkan tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya. Pengangkatannya pun cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintah yang memberikan mandat, ” Tutupnya

Related posts

Adanya Kenaikan Harga BBM, Masyarakat Bondowoso Anggap Sudah Biasa

Redpel

Sosialisasi Hingga Tingkat Desa, DPPKAD Getol Ajak Masyarakat Bayar PBB

Redpel

Cegah Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, Polres Malang Pasang Papan Himbauan

Redpel