Murawi – Deteksi News
Situbondo, (Deteksinews.co.id) – Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi sebagai Pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Beda halnya dengan yang ada di Desa Mlandingan Wetan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, sejak dilantiknya Kapala Desa Mlandingan Wetan sampai sekarang 5 Kepala Dusun yang ada di wilayah Desa Mlandingan tetap Kosong dan belum di adakan penyaringan dan penjaringan Perangkat Desa.
Menyikapi hal tersebut dari Pihak Kecamatan Bungatan pada tanggal 28/11/2022 sudah memberikan teguran pertama dengan nomor Surat : 141/468/431.517.2/2022 yang berisi, perihal pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Mlandingan Wetan. Akan tetapi sampai saat ini, kekosongan tersebut belum terealisasi oleh pihak Desa.
Dusun yang dimaksud diantarnya Kepala Dusun Palongan, Kepala Dusun La,angan, Kepala dusun Krajan, Kepala Dusun klowabgan, Kepala Dusun Tegal Cina dan Kepala Dusun Pesisir.
Padahal pihak Kecamatan sudah memperintahkan kepada Kepala desa untuk segera mengadakan penjaringan dan penyaringan perangkat Desa, namun sampai saat ini tidak diharapkan oleh pihak Desa.
Menanggapi hal tersebut, kami selaku pihak Media Deteksi News mencoba berkomonikasi kepada Kepala Desa Mlandingan Wetan Muzanni, namun tidak pernah ditemui dan melalui Telfone WA tidak pernah mengangkat malahan di rinjek oleh Kepala Desa.
Untuk itu salah satu Aktifis dari LSM Laskar Nusantara Situbondo Rahmat si Rambut Gondrong angkat bicara terkait masalah ini, dia menyanyangkan hal tersebut, karena tugas sebagai Kepala Dusun itu sangatlah penting di Pemerintahan Desa, apalagi Kepala Desa baru saja dilantik.
“Hal ini kami sangat menyayangkan dengan tidak menghiraukan surat teguran dari Camat Bungatan, terkait Kekosongan Kepala Dusun, kalau tidak segera di isi mustahil pelayanan yang ada di Pemerintahan tingkat desa tidak akan maksimal, ” ungkapnya.
“Tak hanya itu saja Kepala Dusun memiliki fungsi sebagai Pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Maka semua bisa terwujud guna kemajuan Desa tersebut, ” pungkas Rahmat.