M. Zainoeddin – Deteksi News
Bondowoso, (Deteksinews.co.id) – Pemerintah pusat melalui kementrian PUPR bidang sumber daya air di kabupaten atau kota seluruh Indonesia semata mata demi menjaga keberlasungan dan ketahanan pangan nasional dengan menggelontorkan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (p3tgai), namun apa daya program pemerintah tersebut tidak sesuai dengan harapan pemerintah pusat maupun Daerah dan masyarakat, sehingga dengan adanya Program P3TGAI ini para oknum aspirator maupun pendamping masyarakat diduga telah melakukan pungutan pungutan liar terhadap kelompok kelompok P3TGAI yang ada di Wilayah Kabupaten Bondowoso, demi memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.
Salah satu pemerhati program pemerintah yaitu ketua IGW Johan OB saat dimintai keterangannya oleh media Deteksi News mengatakan, ” Dalam aturan serta mekanisme regulasi anggaran terhadap program P3TGAI melalui balai besar Jawa timur yang harus diterima oleh para kelompok sebesar Rp. 195 juta utuh tidak boleh ada yang namanya pungutan fee sekian persen untuk si A dan sekian persen untuk si B. Karena ini adalah program pemerintah pusat melalui ( kementrian pupr ) yaitu program padat karya tunai (P3TGAI),” Kata Johan OB.
Masih Ketum IGW, ” Kalau memang masih ada oknum yang bermain dalam program mulia ini dengan berbagai macam alasan yang mereka lontarkan ke seluruh kelompok Hippa atau desa dengan nilai yang tentunya tidak kecil maka kami tidak akan ragu untuk melaporkan para oknum yang diduga melakukan pungutan pungutan liar terhadap regulasi anggaran P3TGAI tahun 2023, sekali lagi saya sampaikan akan melaporkannya ke Kejaksaan Agung dan tentunya juga ke KPK di Jakarta karena yang menjadi korban pasti para penerima bantuan proyek P3TGAI, “tambahnya.
” Dari data hasil Investigasi bersama media deteksinews serta melakukan konfirmasi dengan para kelompok penerima bantuan p3tgai kabupaten Bondowoso, akan menjadi acuan langkah kami selanjutnya, “tutup Johan OB.
Bersambung!