Deteksi News
Featured Politik & Pemerintahan

Gelagat MK Mengubah Sistem Pemilu Semakin Menguat

Redaksi – Deteksi News

Jakarta, (deteksinews.co.id) – Hingga lebih dari 6 bulan, Mahkamah Konstitusi belum juga memutuskan sistem pemilu, apakah menggunakan model terbuka atau tertutup.

Namun jika dilihat dari gelagat hakim konstitusi, aroma MK akan mengubah sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup semakin tercium

Itu tersirat dari pernyataan wakil ketua MK Saldi Isra dalam sidang lanjutan uji materi perkara sistem pemilu Senin (15/5/2023). Saldi menilai sistem proporsional terbuka yang saat ini diterapkan lebih banyak merugikan kader parpol yang telah berjuang sejak lama.

“Ngambil orang terkenal tiba-tiba dijadikan calon dan kader yang berdarah-darah di partai itu kemudian ditinggalkan begitu saja. Atau kalau masuk itu ada di nomor-nomor yang dimungkinkan tidak akan terpilih begitu,” ungkap Saldi.

Mahkamah konstitusi hingga kini masih mendengarkan keterangan para ahli. Ketua MK, Anwar Usman menepis pihaknya sengaja mengulur sidang putusan atas perkara ini.

Bukan pertama kalinya hakim konstitusi menunjukkan intensi terhadap sistem pemilu tertutup. Sedikitnya ada tiga pernyataan hakim konstitusi yang menunjukkan gelagat sistem pemilu harus diubah.

Misalnya soal waktu penerapan sistem pemilu bila diputuskan berubah, hingga penegasan soal MK bisa memutuskan perubahan sistem pemilu di masa injury time.

Related posts

Pemdes Poncogati Berikan Bantuan Alat Teknologi Tepat Guna Berupa Kompor Gas TA. 2023

Redpel

Berikan Himbauan Patuh Prokes Polwan Polda Jatim Berbagi Sembako

Redpel

220 Galian C di Sumenep Ilegal, Salah Satunya di Kecamatan Ganding

Redpel