Bagus – Deteksi News
Bondowoso, (deteksinews.co.id) – Para Pelaku tindak pidana dengan sengaja mengedarkan atau megkonsumsi yang sangat meresahkan masyarakat dan salah satunya perusak masa depan bangsa, untuk itu Institusi Polri khususnya Sat Resnarkoba gencar melakukan pengejaran para pelaku untuk ditindak tegas sesuai dengan UU.
Seperti yang telah dilaksanakan oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengamankan 2 Pelaku Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan obat-obatan terlarang serta tanpa Ijin Edar.
Diketahui bahwa kedua Pelaku atas nama Iniisal MM (26) yang beralamatkan di Desa Bercak Asri Kecamatan Cerme Kabupaten Bondowoso dan AF (21) yang beralamatkan di Desa Cerme Kecamatan Cerme Kabupaten Bondowoso.
Menurut keterangan Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K. melalui Kasat Narkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menjelaskan bahwa kedua Pelaku tersebut berhasiln diamankan di Dalam Rumah Pelaku yang beralamatkan di Desa Cerme Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso.
” Bahwa Pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 21.30 wib di Desa Cermee Rt 14/00 Kecamatab Cermee Kabupaten Bondowoso. Anggota satresnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan 2 (dua) orang bernama MM dan AF, “ungkapnya.
” Kedua Pelaku diketahui melakukan tindak pidana secara bersama sama mengedarkan sediaan farmasi berupa pil logo Y, yang tidak memiliki izin edar atau tidak memenuhi standar kefarmasi, yang dilakukan dengan cara menjual bebas kepada umum secara ecer dalam kemasan plastik klip kecil isi 10 butir seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah),”jelasnya.
“Dalam kejadian tersebut berhasil diamankan barang dari penguasaan Pelaku MM berupa 253 (dua ratus lima puluh tiga) butir pil logo Y warna putih, Uang tunai Rp. 74.000,- (Tujuh puluh empat ribu rupiah), 1 (satu) Unit HP merk Samsung J2 Prime warna silver,1 (satu) Pack plastik klip dan 1 (satu) Buah tas selempang warna coklat,”imbuhnya.
” Sedangkan dari penguasaan Pelaku AF berupa 1 (satu) Unit HP merk Samsung A30 warna biru, dari keterangannya barang berupa pil logo Y didapatkan dari orang bernama AN (dalam lidik) alamat Kabupaten Situbondo, “tambah Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.
“Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan kedua Pelaku MM dan AF kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP, “pungkas AKP Bagus Purnama.
(Humas)