M. Zainoeddin – Deteksi News
Bondowoso, (deteksinews.co.id) – Angka kemiskinan di Kabupaten Bondowoso berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2021 masih sangat tinggi yakni mencapai 115,18 ribu jiwa. Bahkan pada tahun berikutnya yakni tahun 2022 angka kemiskinan juga masih bertengger di angka 105,69 ribu jiwa.
Tingginya angka kemiskinan ini menurut mantan aktivis PMII, Nanang dipengaruhi banyak faktor yang diantaranya adalah ketidakmampuan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Bondowoso, Salwa Arifin tidak mampu melakukan terobosan program penanggulangan kemiskinan, sementara intervensi pemerintah pusat maupun provinsi melalui berbagai program penanggulangan kemiskinan semisal PKH, Jatim Puspa maupun program penanggulangan kemiskinan lainnya tidak banyak mempengaruhi angka kemiskinan di Bondowoso.
“Seharusnya kan Bupati menciptakan program unggulan untuk mengurangi angka kemiskinan, ada program lain selain yang memang sudah disiapkan oleh pemerintah untuk menanggulangi angka kemiskinan. Tapi nyatanya tidak ada. Kita kita tidak hanya miskin secara ekonomi melainkan juga pemerintahan saat ini miskin ide,” ujarnya.
Tak hanya itu, menurut dia, pemerintah saat ini tidak banyak melakukan upaya upaya dalam rangka penanggulangan kemiskinan.
“Bukan berarti tidak ada upaya ya bukan. Tapi hal itu tidak cukup hanya melalui program yang sudah rutin dilakukan. Harus ada akselerasi pembangunan. Bupati menurut hemat saya tidak mampu melakukan itu, akhirnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga melakukan hal sama. Mereka memilih diam, apalagi situasi politik dalam beberapa tahun terakhir termasuk juga penataan birokrasi karut marut. Itu menambah deretan panjang persoalan dan sangat sulit keluar dari ketertarikan,” jelasnya.
Pemerintah daerah sendiri dalam hal ini, Dinas Sosial terus mendata dan meverifikasi dan validasi warga miskin melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Dinsos juga melayani pengaduan masyarakat, dengan cara melakukan empat penelusuran secara bertahap.
Pendataan tersebut diantaranya kepemilikan administrasi kependudukan yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan memiliki, maka akan langsung difasilitasi bersama Dispendukcapil, “Dinsos juga melayani pengaduan masyarakat dengan cara melakukan empat penelusuran secara bertahap.
Pendataan tersebut diantaranya kepemilikan administrasi kependudukan yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan memiliki, maka akan langsung difasilitasi bersama Dispendukcapil
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB), Anisatul Hamidah mengatakan, saat ini pendataan warga terus dilakukan. Pendataan tersebut, yakni dengan melakukan verifikasi dan validasi data, terkait data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Untuk meminimalisir data exclusion error dan inclusion error,” kata dia.
Menurutnya, Dinsos juga melayani pengaduan masyarakat, dengan cara melakukan empat penelusuran secara bertahap.
Pendataan tersebut diantaranya kepemilikan administrasi kependudukan yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan memiliki, maka akan langsung difasilitasi bersama Dispendukcapil.
Selanjutnya, Dinas Sosial memastikan warga sudah masuk atau belum ke dalam DTKS. Apakah terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan menerima bantuan lainnya.
Langkah tersebut lanjut dia, merupakan panduan, untuk memberikan layanan perlindungan dasar kepada masyarakat miskin.