M. Zainuddin – Deteksi News
Bondowoso, (Deteksinews.co.id) – Kejaksaan Negeri Bondowoso terus bergerak untuk mengusut tuntas dugaan korupsi mesin traktor roda empat ( alsintan ) bantuan dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2018 terus bergulir dan satu demi satu para terduga sudah menjalani pemeriksaan bahkan sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam Penetapan tersangka dengan inisial S, dan menjadi terduga dalam penyalahgunaan bantuan alsintan sebanyak tiga unit traktor yang sampai pada saat ini tidak jelas juntrungannya.
proses keberlanjutan dalam tahap pemberkasan masih tetap berjalan bahkan juga dilakukan penyitaan penyitaan sejumlah dokumen maupun berkas sebagai bukti pendukung dalam proses pemeriksaan.
” Untuk sementara ini masih jalan terkait pemberkasan yang di Desa Kladi Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso ” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Tri Asmoro saat di konfirmasi oleh para awak media pada hari Senen tanggal 08 – Mei – 2023.
Ditambahkannya lagi, pihaknya ( Kejari Bondowoso ) memang fokus di dalam pemberkasan terhadap dugaan korupsi bantuan traktor roda empat ( alsintan ) di Desa Kladi, Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso karena diharapkan nantinya bisa secepatnya masuk ke tahap penuntutan, “Termasuk penyitaan yang masih perlu dilakukan penyitaan, “ungkapnya.
Dan sementara itu di Desa Cindogo, Kecamatan Tapen, kabupaten Bondowoso saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan, kata Puji Tri Asmoro, pihaknya akan segera menentukan siapa orang yang paling bertanggung jawab atas penerimaan bantuan traktor dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2018.
“Maka nantinya kami akan melakukan gelar perkara dahulu, Sehingga dari hasil penyidikan ini kira-kira siapa orang yang harus paling bertanggung jawab, ” pungkasnya.
Dalam pemberitaan media media online sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menetapkan seorang ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di salah satu desa di Kecamatan Cerme sebagai tersangka dugaan korupsi traktor roda empat bantuan dari Kementerian Pertanian tahun 2018.
Tersangka yang berinisial S itu diduga menyalahgunakan bantuan tiga unit traktor yang tidak jelas keberadaanya.
Dengan rincian harga per unit traktor tersebut seharga Rp 412 juta dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 1.2 Milar.
Bersambung !