Deteksi News
Featured Situbondo

MUI Kritik Keras Pemkab Situbondo yang Biarkan Lokalisasi Buka Saat Ramadhan

Sutikno/Kusnanto – Deteksi News

Situbondo, (deteksinews.co.id) – Pemerintah Kabupaten Situbondo membiarkan tempat prostitusi tetap buka saat Ramadan dengan syarat para PSK wajib salat Tarawih. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik kebijakan tersebut.

“Pemerintah tidak boleh berdiam diri, tapi harus secara aktif dan dengan secepatnya mengeluarkan mereka-mereka yang terlibat dalam praktik prostitusi tersebut, dan memberi mereka pekerjaan yang layak,” kata Wakil Ketua MUI Anwar Abbas saat dihubungi, Sabtu (25/3/2023).

Bagi Anwar Abbas, pemerintah harus memperhatikan masalah prostitusi secara serius. Baginya, tindakan prostitusi telah menyalahi Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

“Seperti yang terdapat dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ucapnya.

“Dan kita tahu serta paham bahwa pekerjaan sebagai pelacur tersebut jelas merupakan sebuah pekerjaan dan penghidupan yang hina serta tidak layak bagi manusia,” lanjutnya.

Karena alasan-alasan itu, Ketua DPP Muhammadiyah tersebut meminta Pemkab Situbondo menutup tempat prostitusi.

“Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk menutup tempat prostitusi tersebut tidak hanya selama bulan puasa saja tapi adalah untuk selamanya,” katanya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am juga meminta Pemkab Situbondo menutup lokalisasi, meskipun mewajibkan PSK salat Tarawih adalah hal yang baik.

“Mengajak kebaikan untuk melaksanakan puasa dan Tarawih di bulan Ramadan adalah hal baik. Pejabat yang punya kewenangan harus menggunakan kewenangan untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan,” katanya saat dihubungi terpisah.

“Menutup lokalisasi dan mencegah orang terjerumus dalam prostitusi adalah kebaikan, dan merupakan cara menolong orang,” katanya.

Menurut Asrorun, membiarkan praktik prostitusi adalah salah, sehingga seharusnya Pemkab Situbondo menutup tempat prostitusi.

“Membiarkan orang dalam lembah hitam prostitusi, padahal kita punya kemampuan untuk mencegahnya, adalah tindakan dosa. Apalagi memfasilitasi prostitusi,” ucapnya.

Related posts

Kapolresta Bersama Dandim 0825 dan Lanal Banyuwangi Pantau Harga Minyak

Redpel

Francesco Bagnaia Keluar Sebagai Juara MotoGP Portugal 2023

Redpel

Kabid Dokkes Polda jatim Luncurkan Program Prioritas di RS. Bhayangkara Bondowoso

Redpel