Deteksi News
Bondowoso Featured Hukum & Kriminal

Operasi Pekat 2023, Sat Resnarkoba Polres Bondowoso Kembali Meringkus 2 Pria yang Diduga Edarkan Sabu

Bagus – Deteksi News

Bondowoso, (deteksinews.co.id) – Masih dalam Operasi Pekat 2023 Sat Resnarkoba Polres Bondowoso kembali mengamankan 2 orang Pria yang diduga dengan sengaja mengedarkan Narkotika Gol. 1 jenis Sabu.

Diketahui 2 pelaku tersebut atas nama Inisial RO (27) dan MA (27), kedua pelaku diamankan saat di dalam rumah Perum Villa Kembang Permai Desa Sukowiryo Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso pada hari Jumat 24/03 2023 sekitar Pukul 04.30 Wib (dini hari).

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K. M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama menjelaskan, “Bahwa Pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 04.30 wib di Dalam Rumah Perum Villa Kembang Permai Desa Sukowiryo Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, Anggota satresnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan 2 (dua) orang yang mengaku bernama Inisial RO dan MA karena diketahui melakukan tindak pidana narkotika, “ungkap Kasat Resnarkoba.

” Diketahui bahwa pada tangan pelaku RO diketemukan barang berupa : 1 (dua) paket Sabu dalam plastik klip kecil, 1 unit HP Iphone 11 warna hitam, sedangkan dari tangan pelaku MA ditemukan berupa 1 paket sabu dalam plastik klip, 2 putung ganja, 1 buah korek api, 1 asbag plastik, 1 unit HP merk NARZO warna hijau, 1 unit mini bag, 1 unit sepeda motor vario, No. Pol : P-3342-QN warna hitam, “jelasnya.

” Menurut keterangan dari kedua pelaku bahwa sabu tersebut di dapatkan membeli dari DR (Napi lapas Jember) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian diserahkan kepada KR (dalam lidik) selaku orang yang memesan sebelumnya kepada pelaku RO dan ketika barang diserahkan tidak lama kemudian datang petugas polisi mengamankan mereka, “imbuhnya.

“Namun pelaku KR (dalam lidik) saat kejadian berhasil kabur atau melarikan diri, sehingga dalam kejadian tersebut hanya 2 orang pelaku tersebut diatas yang berhasil diamankan,” tambahnya.

“Selanjutnya kedua pelaku RO dan MA beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatan kedua pelaku, kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 Ayat (1), Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, “pungkasnya Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.

(Humas)

Related posts

Sat Resnarkoba Polres Probolinggo Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMU 1 Gending

Redpel

Komisi I DPRD Dukung RT dan RW di Situbondo Terima Honor Tambahan Setiap Bulan

Redpel

Hore! 657 Anggota PPS Resmi Dilantik

Redpel