Redaksi – Deteksi News
Pasuruan, (deteksinews.co.id) – Nasib naas menimpa mantan kepala desa (Kades) Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Kades berinisial K (47) ini ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Setelah menilap uang senilai Rp 200 juta.
Hal ini bermula saat K masih menjabat sebagai Kades pada tahun 2020 lalu. Saat itu K menerima bantuan keuangan untuk pengadaan tanah makam dari Pemkab Pasuruan senilai Rp 250 juta.
Namun tersangka hanya membeli tanah makam dengan harga Rp 50 juta. Sedangkan sisa uang senilai Rp 200 juta tersebut dimasukkan kantong sendiri.
“Kami mengamankan kepala Desa pada Kamis, (16/3/2023) setelah sebelumnya kami periksa sebagai saksi. Lalu pada hari ini statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka,” kata kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya.
Diketahui kasus korupsi ini telah dibuka pada awal bulan Maret 2023 lalu. Setelah sekitar dua minggu menjalani pemeriksaan dan pihak Kejari Kabupaten Pasuruan memiliki cukup bukti pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sehingga saat ini K harus mendekam di Rutan Bangul selama 20 hari kedepan.
Hal ini dilakukan guna tersangka tidak melarikan diri dan penyidik akan melakukan penyelidikan lebih dalam.
“Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 junto UURI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Agung.