Bagus – Deteksi News
Bondowoso, (deteksinews.co.id) – Tepatnya pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekitar jam 09.00 Wib Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso menerima penyerahan dari Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso terhadap Seorang Tersangka yang diduga telah melakukan Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, 5e ayat (2) KUH Pidana.
Diketahui bahwa Tersangka atas nama Inisial KS (39) Laki-laki, Wiraswasta, dengan alamat Desa Sumber Wringin Rt. 13/02 Kecanatan Sumberwringin Kabupaten Bondowoso. Tersangka KS melakukan aksinya pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 04.30 Wib di rumah Korban masuk wilayah Jl. Kawah Ijen Rt. 22 Rw. 08 Desa Wonokusumo Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K. M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, “Bahwa Pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 04.30 Wib telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna merah tahun 2013 nopol : P-4122-XJ milik korban yang diduga dilakukan oleh Tersangka KS bersama temannya SG (DPO) yang saat ini masih diburu oleh anggota Sat Reskrim Polres Bondowoso, “terang Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
” Diketahui bahwa tersangka dengan cara sepakat akan melakukan pencurian sepeda motor di Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso, dimana selanjutnya pada hari Kamis 16 Maret 2023 sekira pukul 02.30 wib tersangka KS Bersama temannya SG (DPO) berangkat dengan menggunakan sepeda motor VARIO 125 Warna biru milik SG (DPO) dan membawa 1 (satu) buah kunci palsu yang telah dipersiapkan dari rumahnya guna mencari sasaran sepeda motor guna dilakukan pencurian,”ungkapnya.
“Selanjutnya sesampainya di depan sebuah rumah korban masuk wilayah Jl. Kawah Ijen Rt. 22 Rw. 08 Desa Wonokusumo Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso, tersangka SG (DPO) masuk ke pekarangan rumah seseorang dengan cara membuka pintu gerbang yang tidak terkunci, kemudian tersangka SG (DPO) mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Mio soul GT milik korban yang terparkir di samping rumahnya dan merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T/ kunci palsu,”tambahnya.
” Sementara tersangka KS menunggu temannya di sepeda motor depan gerbang rumah korban sambil mengawasi situasi sekitar, setelah berhasil merusak kunci kontak, selanjutnya tersangka SG (DPO) bersama sama dengan KS membawa kabur sepeda motor tersebut ke rumah AS (DPO) masuk Desa Lombok Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso guna dilakukan transaksi jual beli, “ujar Kasat Reskrim.
“Setibanya di rumah AS (DPO) petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Tersangka KS, sementara SG (DPO) dan AS (DPO) berhasil melarikan diri, ” imbuhnya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna merah tahun 2013 nopol : P-4122-XJ, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna merah tahun 2013, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna merah tahun 2013 serta 1 (satu) buah kunci T / kunci palsu,”katanya.
“Atas perbuatan Tersangka KS kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e, 4e, 5e ayat (2) KUH Pidana. Kami juga akan terus memburu para Tersangka lainnya, ” pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo.
(Humas)