Deteksi News
Featured Probolinggo

Ketua LSM AMPP, Desak Bupati Probolinggo Untuk Menonaktifkan Kepala Desa Temenggungan

Ridwan – Deteksi News

Probolinggo, (deteksinews.co.id) – Perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah yang melibatkan Kepala Desa Temenggungan Kec. Krejengan Kab. Probolinggo, Moch. Iqbal Ali Warsa di Pengadilan Negeri Kraksaan terus bergulir
.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Moch. Iqbal Ali Warsa dengan Pasal tunggal yakni Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.

Perkara dengan register perkara No.77/Pid.B/2023/PN.Krs itu memicu banyak perhatian, khususnya bagi pemerhati masyarakat di bidang hukum seperti LSM AMPP.

Pada Jum’at (17/3/2023), Ketua LSM AMPP H. Lutfi Hamid didampingi Kuasa Hukumnya H. M. Samiran, SH mengadukan jabatan Kepala Desa Temenggungan yang sudah seharusnya diberhentikan sementara karena menyandang status sebagai Terdakwa.

“Kami ke Kantor Bupati Probolinggo berkirim surat secara resmi, yang isinya meminta Bupati Probolinggo segera menerbitkan Keputusan pemberhentian sementara terhadap Moch. Iqbal Ali Warsa sebagai Kepala Desa Temenggungan.

Kami memberikan waktu 3×24 jam bagi Bupati Probolinggo. Jika tidak maka kami akan melakukan audiensi di Kantor DPRD dan akan menggelar aksi demo,” ujar H. Lutfi.

Disamping itu, H. M. Samiran, SH Kuasa Hukum H. Lutfi juga menuturkan bahwa klien kami H. Lutfi hanya menuntut ditegakkannya aturan yang sudah jelas, jadi kami mendesak agar yang bersangkutan segera diberhentikan sementara.

“Didalam Pasal 41 UU No.6 Tahun 2014, Pasal 49 Perda Kab. Probolinggo No.9 Tahun 2017, Pasal 77 Perbup Probolinggo No.1 Tahun 2021 sudah jelas jika Kepala Desa menyandang status Terdakwa dengan ancaman 5 Tahun atau lebih maka harus diberhentikan sementara oleh Bupati.

Pasal 242 KUHP yang didakwakan itu ancamannya 7 Tahun. Jadi secara formil sudah memenuhi Syarat untuk memberhentikan sementara,” tandas H. M. Samiran, SH.

Kepala desa temenggungan kepada media ini Rabu 15/3/2023 , membenarkan terkait statusnya sebagai terdakwa,ia juga mengakui bahwa dirinya memberi keterangan palsu diatas sumpah di pengadilan Negeri Kraksaan , tapi masih dalam proses mas ,” imbuhnya .

Related posts

Kapolresta Sidoarjo Terima Penghargaan Optimalisasi Pajak Daerah

Redaksi

Kapolda Jatim: Mari Kita Membuat Olahraga Menjadi Budaya Kita

Redaksi

Upacara Pemberian Penghargaan Kepada Anggota Polres Bondowoso Berprestasi

Redaksi