Redaksi – Deteksi News
Jakarta, (deteksinews.co.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis Ammar Zoni terkait kasus sabu.
Terkini, Ammar Zoni ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Betul (sudah ditetapkan jadi tersangka). Terkait kasus sabu,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi, Jumat (10/3/2023).
Tak hanya Ammar Zoni, sopirnya, berinisial M (35); serta R (37), rekan sopirnya, juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini. Ardhy belum merinci jelas sejauh mana keterlibatan ketiga orang tersebut dalam kasus ini. Pihak kepolisian menyatakan akan segera merilis kasus tersebut.
Ammar Zoni Masih Diperiksa Intensif Usai Ditangkap di Kasus Sabu
Ardhy mengatakan sementara Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sementara Pasal 112,” ujarnya.
Berikut ini bunyi Pasal 112:
(1) Bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
(2) Bahwa dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.