Deteksi News
Bangka Belitung

Honorer Boleh Ikut Seleksi Belon Kades Dengan Izin Kepala Dinas.

Sukardi/Alfin – Deteksi News.

BELITUNG TIMUR, (deteksinews.co.id)
— Sekretaris Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Melta Indah Nurhayati mengatakan tidak ada larangan untuk pegawai pemerintah baik honorer/ tenaga kontrak maupun ASN yang ingin ikut dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak. Hanya saja sesuai aturan dalam Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2016, honorer yang ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Desa wajib melengkapi dari dengan Surat Izin dari Kepala Dinas.

“Jadi mereka sekarang ini mengantongi surat izin dari Kepala Dinas. Mereka tetap bekerja sehari-hari di instansi mereka namun begitu ada tahapan Pilkades yang harus mereka ikuti tetap dengan mengantongi surat izin dari atasan,” jelas Melta.

Selain itu pula, honorer yang ikut juga harus membuat Surat Pernyataan untuk tidak akan menggunakan fasilitas ataupun kewenangan mereka sebagai honorer untuk kepentingan Pilkades.

“Jadi supaya tidak ada konflik kepentingan. Kalau pun nanti saat pemilihan mereka memperoleh suara terbanyak mereka harus mengundurkan diri sebagai honorer,” ujar Melta.

Diakui Melta saat ini profesi menjadi Kades sangat menjanjikan, banyak masyarakat yang berminat untuk menjadi Kades. Bukan hanya dari sisi kewenangan namun juga dari kesejahteraan.

“Kalau gajinya per bulan Rp3,5 juta, ditambah tunjangan Rp1,5. Itu yang dari Alokasi Dana Desa, belum lagi pembagian yang dari Pendapatan Asli Desa,” ungkap Melta.

Terkait pelaksanaan Pilkades gelombang III di Kabupaten Beltim ini, Melta menyatakan sudah memasuki tahapan Seleksi Ujian Akademis. Sedangkan untuk hari pemungutan suara akan berlangsung pada 11 Mei 2023 mendatang.

Related posts

Kabupaten Beltim Siap Laksanakan Pilkades

Redaksi

Bantu Korban Angin Puting Beliung, Kapolsek Dendang Langsung Tinjau ke Lokasi Bencana

Redaksi

Pemkab Beltim Siap Hibahkan Lahan Untuk Politeknik Manufaktur Negeri

Redaksi