Deteksi News
Bondowoso Featured

UPK Ex PNPM Kecamatan Curahdami Adakan Kegiatan MAD LPJ TA. 2022 dan Perencanaan 2023

Bagus – Deteksi News

Bondowoso, (deteksinews.co.id) – Tepatnya pada hari Jumat 10/02 2023 Kecamatan Curahdami Kabupaten Bondowoso mengadakan kegiatan MAD LPJ Tahun anggaran 2022 dan Perencanaan Tahun 2023.

Tidak hanya itu saja, adapun pembahasan lainnya diantaranya MAD Transpormasi DAPM Kecamatan Curahdami ke BUMDESMA dan juga Pembagian Dana Sosial RTM.

Kegiatan ini dirangkum dalam Menghadiri Musyawarah Antar Desa (MAD) Pertanggungjawaban Tahun Buku 2022 BUMDes Bersama dan Perencanaan di Tahun 2023, bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Curahdami. Hadir juga dalam kegiatan tetsebut seluruh Kepala Desa se Kecamatan Curahdami.

Agenda pada Kegiatan ini yaitu Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksana Operasional per 31 Desember 2022 serta Penetapan RAPB per 1 Januari s.d 31 Desember 2023 dengan di Hadiri Camat Curahdami serta Pengurus BUMDesma Kecamatan Curahdami.

Dalam keterangannya Camat Curahdami R. Soudia Yourdan Islami, S. STP menerangkan, “Untuk diketahui BUMDes Bersama adalah Badan Usaha Milik Desa yang pengelolaannya melibatkan lebih dari satu desa secara bersama-sama. BUMDESMA menjadi wadah atau Badan Usaha yang dilakukan secara kerja sama antar desa dua desa atau lebih, ” jelasnya.

“Dalam UU No. 6/2014 tentang Desa membuka peluang “pelayanan usaha antar-Desa”. Siapa yang diberi kuasa oleh UU Desa? “Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih” (Pasal 92 ayat 6 UU Desa). Selanjutnya, Pasal 141 PP No. 43/2014 sebagai peraturan pelaksanaan UU No. 6/2014 tentang Desa mengenalkan istilah hukum “BUM Desa Bersama, “imbuhnya.

Lebih lanjut dalam Pasal 141 PP No. 43/2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47/2015, (1) Dalam rangka kerja sama antar-Desa, 2 (dua) Desa atau lebih dapat membentuk BUM Desa bersama, ” terangnya.

” Selanjutnya Pembentukan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan melalui pendirian, penggabungan, atau peleburan BUM Desa. Pendirian, penggabungan, atau peleburan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta pengelolaan BUM Desa tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, “ujar Camat Curahdami.

” Dalam hal ini kami juga megapresiasi kepada UPK Dana Bergulir Ex PNPM Mandiri Perdesaan yang sudah 9 tahun menjaga aset negara setelah PNPM Mandiri Perdesaan dibubarkan, dengan ini kami sudah siap Bertransformasi menjadi BUMDes Bersama, “tuturnya.

“Dalam kegiatan ini juga membahas tentang pembagian dana sosial, juga 80 Rumah Tangga Miskin dari seluruh Desa dan Kelurahan yang diambilkan dari sebagian jasa dana simpan pinjam, ” masih kata Camat Curahdami.

“Semoga setelah adanya kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD) LPJ Tahun Anggaran 2022 dan Perencanaan 2023 Kecamatan Curahdami bisa lebih maju lagi kedepan dalam hal Pembangunan dan Ekonomi masyarakat, ” pungkas Camat Curahdami.

Related posts

Sekretariat DPRD Kota Pekalongan Dilaporkan ke Polres

Redpel

Ditemukan Survivor Korban Tenggelam

Redpel

Penghargaan Tan Hana Dharma Mangrwa Dianugrahkan Kapolda Jatim di Acara Puncak Hari Bhayangkara ke 76

Redpel