Deteksi News
Featured Politik & Pemerintahan

Peluang Lolos Lebih Besar, ini Kelebihan dan Kekurangan untuk Calon Anggota KPPS Pemilu 2024

Ony Prayogi – Deteksi News

KPU, (Deteksinews.co.id) – Badan Ad hoc merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan kerja-kerja KPU terkait Pemilu ataupun Pemilihan baik di tingkat kecamatan, Desa/Kelurahan maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menjelang tahun politik Anggota Badan ad hoc baik PPK, PPS maupun KPPS Pemilu 2024 memang menjadi incaran banyak orang.

Pasalnya badan Ad Hoc khususnya KPPS Pemilu 2024 hanya bisa ditemui selama 5-4 tahun sekali pada saat penyelenggaraan pemilu.

Maka tidak heran apabila menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 menjadi salah satu impian untuk masyarakat.

Hal ini dapat dipastikan sebab Kementerian Keuangan telah menetapkan kenaikan gaji badan Ad Hoc penyelenggara pemilu 2024 melalui Surat perihal satuan biaya masukan lainya (SBML).

Namun sebelum mendaftarakan diri, pastikan mengetahui sejumlah kekurangan dan kelebihan di antara ketiga badan ad hoc tersebut.

Baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun KPPS Pemilu tahun 2024.

Perlu diketahui, seleksi PPK telah selesai dilaksanakan. Sedangkan seleksi PPS baru mulai membuka pendaftaran, sedangkan untuk KPPS, rencananya akan dibuka pada saat detik-detik sebelum pelaksanaan berlangsung.

Berikut kekurangan dan kelebihan menjadi anggota KPPS ketimbang PPK dan PPS?

1. Peluang Lolos Lebih Besar

Seperti yang diketahui, pendaftaran seleksi PPK maupun PPS diselenggarakan langsung oleh KPU Kabupaten/Kota setempat.

Dengan cakupan wilayah yang tidak begitu besar, pastinya peluang lolos untuk menjadi anggota KPPS lebih besar ketimbang PPK dan PPS karena lebih sedikitnya jumlah peminat ketimbang ditingkat desa/kecamatan.

2. Tidak Ada Ujian Wawancara dan Tertulis

Berbeda dengan PPK dan PPS Pemilu yang mewajibkan adanya seleksi tertulis dan wawancara, seleksi KPPS hanya akan ditentukan melalui seleksi penelitian administrasi/pemberkasan.

3. Masa Kerja Lebih Singkat

Masa kerja KPPS tergolong lebih singkat, yakni selama 1 bulan lamanya. Sedangkan masa kerja PPK dan PPS akan berangsur cukup lama yakni sekitar 16 bulan lamanya.

4. Gaji/Honor

Pastinya honor yang diterima oleh anggota KPPS lebih kecil ketimbang badan ad hoc lainya seperti PPS maupun PPK tahun 2024.

Namun meski begitu, ketiga badan Ad Hoc tersebut tetap akan mengalami kenaikan gaji dari tahun-tahun sebelumnya.

Related posts

Melalui Dinsos P3A, Pemkab Sumenep Salurkan Puluhan Hewan Kurban

Redpel

Pertebal Keamanan KTT G20, Polri Gelar Patroli Skala Sedang

Redpel

Cegah Penyebaran Covid-19, Petugas Gabungan di Bojonegoro Gelar Pamor Keris

Redpel