Edy S – DETEKSI NEWS
Kalsel (deteksinews.co.id) – Ahli Waris keturunan Kerajaan (Alm) Pangeran Abdul Kadir Raja Cengal(Datu Gepeh) dan Ratu intan di 7 Desa tuntut pihak perusahaan perkebunan Kelapa Sawit PT.MINAMAS atas HGU dan Anak Cabangnya PT.Laguna Mandiri, PT.Swadaya Andika, PT.Langgeng Muara Makmur dan PT.Paripurna Swakarsa yang mana semuanya milik PT.Minamas atas Dugaan Serobot Milik Tanah Kerajaan dan turun temurunya di 7 Desa Wilayah Kotabaru. jum’at (29/10/21).
Dengan adanya tuntutan Ahli Waris Keturunan Kerajaan sebanyak 7 Desa yang sudah dibenarkan oleh Negara melalui surat Kementrian Ham no.HAM-HA 01.01-186 kepada pihak perusahaan Sawit pendirian HGU PT.Minamas yang memanas untuk itu pihak Desa adakan Mediasi ke dua belah pihak yang bersengketa yang diadakan di Balai Desa Kalian Kotabaru Kalsel pada Kamis (28/10/21) yang di hadiri Muspika Kecamatan, Camat, Kapolsek, Danramil,Tokoh masyarakat,Tokoh Agama,WRC-PAN RI, Perwakilan Pusat DPPP KPK TIPIKOR Prov.Kalsel dan pihak sengketa PT.Minamas dengan Pihak Ahli Waris Kerajaan di 7 Desa.
Dalam pertemuan tersebut Pihak Ahli Waris Kerajaan Bapak Gajali Meminta pertangung jawaban Perkebunan Sawit PT.Minamas atas HGU yang selama ini menduduki Tanah-Tanah Kerajaan (alm) Sultan Abdul Kadir dan Ratu intan tanpa meminta ijin terhadap keturunanya di 7 Desa ,”Ucapnya.
Selain itu Kasus ini sudah lama dan Kami sudah berulang kali mengirim Surat bahkan Somasi kepada pihak perusahaan namun tidak pernah ada tangapan.
dan Hak Tanah ulayat Kerajaan Kami Sah di Akui pemerintah melalui Surat kami kepada Presiden dan Kementrian HAM No.HAM-HA 01.01-186.
Kami punya bukti kuat dengan Data dan Silsilah serta Fakta Hak ulayat turun temurun Anak Cucu kerajaan sampai sekarang masih hak milik kami tidak pernah kami jual belikan kepada perusahaan Sawit PT.Minamas
Kami sangat kecewa Pihak PT.Minamas tidak pernah meminta ijin untuk menanam Sawit dan merambah hutan Kami, yang dulunya tempat berladang dan bercucuk tanam Kopi dan Rotan kini penghasilan Masyarakat musnah, yang terlihat sekarang Semuanya tumbuh Sawit bahkan pihak Perusahaan Sawit PT.Minamas serta Anak Cabangnya tidak menghargai keturunan Kerajaan di 7 Desa bahkan Makam Pejuang Negeri NKRI ini Kerajaan (Alm) Sultan Abdul Kadir(Datu Gepeh) Raja Cengal dan Ratu intan, disepanjang jalan menuju Makam semuanya dikelilingi tanaman Sawit.
Sementara itu mewakili 7 Desa Kades Kalian M.Yude Norhadi mengatakan, Sebelum berdiri hingga berdirinya perusahaan Sawit PT.Minamas banyak janji manis dari pihak perusahaan kepada kami dan masyarakat pada umumnya jadi pihak perusahaan jangan berperasangka buruk kepada keturunan Kerajaan dan Pemerintah desa hanya sekedar mengaku ngaku saja ketunan kerajaan (alm)Sultan Abdul kadir Raja Cegal dan Ratu intan ini merupakan dari Dayak pasir dan Banjar serta Bugis “Sebutnya.
dan keluasan kerajaan dari Grogot sampai pulau laut dan Makam kerajaan ada di Desa Bakau dan Sungai mulai rampa cengal sampai matarum di sebut Sungai Cengal.”lanjutnya.
kami pemeritah dan Masyarakat asli Penduduk disini turun temurun dari kerajaan
PT Minamas dan Anak Cabangnya perkebunan Sawit saat ini Tahun 2021 sudah Refplanting dan kami dari pemerintahan Desa tidak mengerti managemen Perusahaan Sawit PT.Minamas banyak menutupi kegiatan Sawitnya berupa kegiatan HGU PT.Minamas.”Sambungnya.
Yang membingunkan pemerintah Desa, Saya sendiri selaku kepala Desa Rumah Saya termasuk HGU.
Jawaban pihak PT.Minamas melalui Ruslian Nor, Kalau pihak Ahli Waris Kerajaan yang mengugat Perusahaan kami belum terlalu mengetahui juga mengenai Hak Tanah Ulayat kepemilikan Masyarakat Adat “Ucapnya.
Perusahaan Kami PT.Minamas berdiri berdasarkan Sertipikat BPN dan kami peroleh sejak tahun 1997 dan sampai sekarang masih berlaku selama 35 tahun, dan kegiatan usahanya berkebun Sawit kami sudah mendapat ijin dari Pemerintah.
Kepala Desa Bakau H.Kamarudin, Menanyakan kepada PT.Minamas Berapa luas HGU Milik PT.Minamas sampai sekarang Datanya tidak ada yang tau, Kalau Kami selaku Kepala Desa Pemerintahan tau luas wilayah kami serta batas batasnya”Ucapnya.
Desa Bakau luasnya kurang 7000 persegi jadi mustahil kami tidak mengetahui luas Wilayah.
Yang jadi pertanyakan kami kepada PT.Minamas berapa jumlah luasan HGU Perusahaan PT.Minamas sampai sekarang Seluruh Kepala Desa tidak ada yang tau seolah olah di tutupi.
Sebanyak 7 Kepala Desa Sudah bersurat Kepada Pemeritah melalui Ahli Waris Kerajaan untuk Bukti SAH menyatakan
Desa Bakau, Desa Sesulung, Desa Harapan Baru, Desa Tamiang, Desa Rampa Cengal dan Desa Kalian. KOTABARU KALSEL,
Kami seluruh kepala Desa Mengakui Tanah Hak Milik Kerajaan maupun Tanah ulayatnya serta Penduduk Asli keturunan Kerajaan Kami tidak pernah menjual belikan Tanah ulayat Kerajaan kepada pihak Perusahaan Sawit PT.Minamas beserta Anak Cabangnya.” Saksi 7 Desa”.
Beberapa masyarakat Desa keturunan Kerajaan Wilayah Kotabaru mereka berharap, Tanah milik mereka yang sudah di Gusur dan di Garap PT.Minamas beserta Perusahaan Anak Cabangnya meminta kembalikan hutan dan dan tempat kami hidup berladang,serta bercucuk tanam Karena Kami tidak pernah menjual Hak milik kami yang Sah milik kerajaan turun temurun termasuk yang punya SKT-Segel maupun Sertipikat.”ucap mereka.
Kepada Pemerintah Khusus Presiden RI JOKO Widodo.
Untuk minta Keadilan dan Perlindungan Hukum HAM atas Tanah milik Kami yang di Ambil serta Rasa Aman kami dari segala tekanan dan tindakan sewenang wenang terhadap hidup kami Rakyat Kecil di Negeri NKRI.”Ucap Masyarakat.
Atas Kasus ini Pihak Ahli Waris Kerajaan meminta pendamping WRC-PAN RI, Perwakilan Pusat DPPP KPK TIPIKOR Prov.Kalsel ( irwansyah ketua, Wakil Yanto Backtiar, Sekjen1 Elsa M, dan Edy S . Kepala Divisi Intelejen & investigasi )
serta Media untuk mengawal Kasus ini.
Sampai berita ini diturunkan tidak ada kata sepakat dan kasus ini tetap berjalan.
( Edy S – DETEKSI NEWS ).