Edy S – Deteksi News
Tanah Bumbu, (deteksinews.co.id) – Project pecepatan Penyusunan Rencana Tata Ruang di Daerah, Direktorat Jendral Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memberikan bantuan teknis penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah di Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. (11/10/21).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, proses penyusunan konsep Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR) dilakukan secara terintegrasi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Untuk mendukung hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Bidang Tata Ruang dan Jasa Kontruksi melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik (KP) I Analisis Dan Penyusunan Konsep RDTR Kawasan Perkotaan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pembahasan ini bertujuan untuk mengkonfirmasi Proses Penyusunan Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR) untuk selanjunya menjadi Rencana Tata Ruang (RTR) di tingkat daerah, demikian dikatakan Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Eko Budi Kurniawan.
“Penyusunan KLHS disusun terintegrasi dalam Proses Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota pada tahapan pengolahan data dan analisis. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan integrasi KLHS dalam penyusunan RTR diatur dengan Peraturan Menteri,” ujar Eko.
“Kedatangan kami bertujuan untuk memberikan bantuan teknis tentang Penyusunan RTR, dan untuk wilayah Povinsi Kalimantan Selatan, Tanah Bumbu merupakan kabupaten yang menjadi pilot project percepatan penyususnan RTR,”tutupnya.