Redaksi – Deteksi News
Bondowoso, (deteksinews.co.id) – Sanksi berat berupa penundaan satu pangkat yang dijatuhkan Majelis Kode Etik (MKE) kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso, Sugiono akhirnya kandas ditangan Bupati Salwa. Bupati Bondowoso Salwa Arifin memilih sanksi lebih ringan daripada itu yakni sanksi penundaan pangkat satu tahun.
Penolakan atas keputusan MKE ini terjadi setelah Sekda Soekaryo menceritakan insiden yang terjadi di dalam ruangan Sekda kepada Bupati. Padahal, sanksi penurunan pangkat tersebut sudah ditandatangani Bupati namun kemudian berubah setelah adanya insiden di ruang sekda.
Rumor yang berkembang menyebutkan ada sanksi ganda yang diberikan kepada Sugiono. Sanksi pertama yang dijatuhkan oleh komisi kode etik adalah penurunan satu pangkat, namun kemudian sanksi itu berubah di luar forum menjadi penundaan pangkat selama satu tahun.
Perubahan sanksi lebih ringan dari sanksi yang diputuskan oleh Majelis kode etik tersebut menurut ketua majelis kode etik, Wawan Setiawan bukanlah kehendak majelis kode etik melainkan karena keinginan Bupati Salwa Arifin.
“Rekomendasi MKE (Majelis Kode Etik) ada 2 alternatif dan yang dipilih Bapak Bupati salah satunya yaitu penundaan kenaikan pangkat untuk 1 tahun. makasih,” kata Wawan ketika dikonfirmasi terkait sanksi ganda melalui sambungan whatsapp.
Berdasarkan data yang dihimpun, setelah MKE menjatuhkan sanksi kepada Sugiono, Sekda Soekaryo memanggil Sugiono terkait sanksi yang diberikan oleh MKE. Ketika sampai di ruang sekda, Soekaryo menyerahkan surat sanksi dari MKE. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa MKE memberikan sanksi penurunan satu pangkat.
Tak lama setelah itu Sugiono menolak sanksi itu bahkan mengancam akan membongkar semuanya. Sekda mengatakan bahwa sanksi tersebut merupakan sanksi ringan dari MKE. Tapi Sugiono tetap menolak.
Menurut info, Sugiono kemudian keluar dari ruang sekda tanpa pamit dan menutup pintu dengan kasar.
Selanjutnya tim MKE menghubungi Bupati dan menceritakan insident itu. Bupati lalu meminta solusi agar situasi tidak gaduh. Maka solusi yang diberikan adalah sanksi penundaan pangkat.
Namun salah satu anggota majelis etik tidak mau menandatangani perubahan sanksi di luar forum sebab hal itu menyalahi aturan. Namun setelah dilakukan negoisasi akhir nya yang bersangkutan menandatangani keputusan di luar forum resmi itu.
Sementara, Sekda Soekaryo ketika dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp hanya me-read tanpa ada jawaban apapun.
Sedangkan Kadisdikbud, Sugiono dikonfirmasi melalui whatsapp menolak semua tuduhan tersebut. “Tidak benar , saya menerima semua putusan majelis kode etik,”ujarnya.